Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi
KPU RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024
Beranda | Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU berada di bawah pengawasan langsung DPR dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. KPU bertugas menyelenggarakan pemilihan umum, meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah.
KPU memiliki tugas utama untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan seluruh tahapan pemilihan umum. Tahapan-tahapan ini meliputi perencanaan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan. Seluruh tahapan ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan transparansi.
KPU terdiri dari 9 anggota yang dipilih oleh DPR melalui mekanisme pemilihan dengan calon yang diusulkan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR. KPU juga memiliki sekretariat yang bertanggung jawab untuk membantu KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Selain itu, KPU juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media massa, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan baik dan lancar.
Selain pemilihan umum, KPU juga memiliki tugas lain seperti mengawasi dan meregulasi partai politik, serta mengatur penggunaan Dana Kampanye. KPU juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi selama pemilihan umum, baik oleh partai politik, calon, maupun pemilih.
Meskipun tugas KPU sangat penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia, lembaga ini juga kerap menghadapi kritik dari berbagai pihak terkait dengan kinerjanya. Namun, KPU terus berusaha untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan agar pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif.
KPU RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024