Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda membuka pendaftaran ulang bagi pedagang Pasar Pagi mulai 20 hingga 24 Desember 2025. Dalam periode tersebut, pedagang yang telah terdata dapat mengambil surat perjanjian, kunci lapak, serta mulai menempati lokasi yang telah ditetapkan.
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pendaftaran ulang ini dilakukan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak sekaligus memastikan informasi yang diterima pedagang seragam dan tidak menimbulkan miskomunikasi.
“Kita harus samakan persepsi supaya yang menjawab pedagang ini bukan dari Dinas Perdagangan saja, tapi semua pihak juga membantu untuk mengkomunikasikan,” ujar Nurrahmani saat diwawancarai, Selasa, 16 Desember 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara digital dengan memanfaatkan basis data pedagang yang telah dimiliki Disdag. Pedagang cukup mengisi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui tautan yang akan diumumkan.
“Cukup input nama dan NIK karena kami sudah punya database pedagang yang masuk di sistem itu,” jelasnya.
Setelah pengisian data, Disdag akan melakukan verifikasi dan validasi. Pedagang yang dinyatakan valid kemudian diminta datang untuk mencetak QR code sebagai identitas lapak.
Selain itu, pedagang juga diwajibkan menyiapkan kanal pembayaran retribusi secara non-tunai. Disdag telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk memfasilitasi sistem pembayaran digital tersebut.
“Mereka harus punya kanal untuk pembayaran retribusi non-tunai, karena kami bekerja sama dengan Bank Mandiri,” kata Nurrahmani.
QR code yang dicetak nantinya menjadi penanda resmi lapak yang diperoleh pedagang, sekaligus acuan blok dan lokasi kios yang dapat ditempati.
“Di QR itu sudah jelas di blok mana mereka dapat. Setelah pegang kunci, mereka sudah bisa masuk dan menempati kiosnya,” tambahnya.
Nurrahmani menegaskan pendaftaran ini merupakan Tahap 1 yang memprioritaskan pedagang yang telah terdata. Selanjutnya akan dibuka Tahap 2 dan tahapan lanjutan hingga seluruh lapak Pasar Pagi terisi.
“Ini baru tahap awal. Kita selesaikan yang sudah terdata dulu, nanti dilanjutkan tahap berikutnya sampai pengisian Pasar Pagi selesai,” ujarnya.
Ia juga memastikan pedagang sudah diperbolehkan masuk dan menempati lapak selama masa pendaftaran berlangsung.
“Mulai tanggal 20 sampai 24 Desember, pedagang yang mendaftar sudah boleh masuk dan menempati lapaknya,” pungkasnya.

