Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengarahkan para wajib pajak perlu memverifikasi nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai bagian dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku sepenuhnya mulai tanggal 1 Januari 2024.
Mereka menyarankan agar jika muncul pemberitahuan tersebut saat memeriksa NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya dilakukan dengan benar, sebagaimana dilansir dari DDTC pada hari Sabtu (24/6/2023).
Salah satu masalah yang terjadi adalah kegagalan dalam validasi, yang ditandai dengan munculnya pemberitahuan bahwa NIK dan KK (Kartu Keluarga) tidak sesuai dengan data kependudukan. Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan solusi melalui contact center mereka.
Para Wajib Pajak Dipersilakan Konfirmasi ke Dukcapil Sesuai Arahan Direktorat Jenderal Pajak
“Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya,” sambungnya. Sebelum melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat mengecek NPWP melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, isi captcha lalu sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak.
Data tersebut meliputi NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, serta status.
Dalam melakukan validasi NPWP, data NIK dan KK yang dimasukkan harus sesuai. Adapun informasi nama wajib pajak akan disamarkan demi alasan keamanan. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan NPWP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau melalui KPP terdaftar.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak 14 Juli 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022. Berdasarkan peraturan turunan UU HPP, Dirjen Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Dalam Pasal 5 menyebut NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid.
Pemadanan tersebut dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).