Balikpapan – Guna mewujudkan landasan regulasi media di Balikpapan, Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, umumkan kesiapan Provinsi Kaltim untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Media.
Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai pengelolaan media di lingkungan pemerintah daerah, yang diselenggarakan oleh Diskominfo di Novotel Hotel Balikpapan, Jumat (15/9/2023).
Faisal menjelaskan bahwa Provinsi Kaltim akan segera memiliki Pergub yang akan mengatur penggunaan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk media massa. Pergub ini diharapkan akan menjadi landasan regulasi media di daerah tersebut.
“Pergub ini akan memungkinkan regulasi media massa atau pers untuk menggunakan dana APBD, yang merupakan langkah signifikan dalam hal ini,” ujarnya.
Faisal menyadari bahwa dalam proses penyusunan Pergub ini, akan ada pendapat yang berbeda, baik selama proses penyusunan maupun setelah Pergub tersebut disahkan.
“Pro kontra itu pasti ada disetiap keputusan, tapi kita lihat saja dalam penyusunan pergub ini sampai selesai,” imbuhnya.
Sebelum mencapai tahap ini, Faisal mengungkapkan bahwa proses menuju cita-cita ini dimulai sejak tahun 2020 dengan serangkaian sosialisasi.
FGD yang diadakan hari ini merupakan puncak dari upaya Diskominfo Kaltim. Dengan menghadirkan dua narasumber berpengalaman yang pernah mengeluarkan Pergub serupa di Sumatera Barat.
Acara ini berfokus pada pengelolaan media di lingkungan pemerintah daerah, dengan harapan dapat membawa perubahan positif dalam pemanfaatan dana APBD untuk media massa.
Melalui proses sosialisasi yang telah berlangsung sejak tahun 2020, langkah menuju regulasi media yang lebih baik di Provinsi Kalimantan Timur semakin mendekati kenyataan.