Sabtu, Januari 17, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Pemerintahan

Faisal: Media Wajib Terverifikasi Dewan Pers Kalau Mau Bermitra dengan Pemerintah

Mohammad Sukri Mohammad Sukri
11 Mei 2025
in Pemerintahan
0
Faisal: Media Wajib Terverifikasi Dewan Pers Kalau Mau Bermitra dengan Pemerintah

Teks : Kadis Kominfo Kaltim, M Fasail

89
SHARES
739
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Samarinda-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan media siber yang ingin menjalin kemitraan dengan pemeritah provinsi (Pemprov) harus memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Dewan Pers dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Faisal saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (11 Mei 2025).

Faisal menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa media yang ingin bermitra dengan pemerintah harus terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers, memiliki badan hukum yang sah, struktur redaksi yang jelas, dan telah beroperasi minimal selama dua tahun.

“Kalau ingin bekerjasama dengan pemerintah, syarat minimalnya adalah sudah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers. Ini bukan semata tuntutan birokrasi, tapi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas informasi publik,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa regulasi ini penting untuk menata ekosistem media digital yang semakin kompleks. Dari sekitar 600 media daring yang beroperasi di Kaltim, hanya 43 yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Selainj itu, Ia pun mendorong media untuk bergabung ke dalam organisasi resmi seperti SMSI atau Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme.

Faisal juga mengkritik maraknya pencatutan berita oleh akun media sosial yang menyebarluaskan ulang konten media resmi tanpa konfirmasi atau penyajian konteks yang tepat. Praktik semacam ini, menurutnya, rawan menyebarkan informasi menyesatkan dan menciptakan hoaks.

“Banyak akun medsos yang asal comot dari portal berita, lalu digoreng dengan narasi sendiri tanpa akurasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini berbahaya secara sosial,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Diskominfo Kaltim sedang menyusun program pembinaan literasi digital yang menyasar komunitas media sosial di kabupaten dan kota.

Program tersebut akan menggandeng SMSI dan JMSI,AMSI sebagai mitra dalam memberikan edukasi seputar etika jurnalistik, verifikasi informasi, dan cara membedakan antara berita dan opini.

“Kita ajak mereka legal, berjejaring, dan belajar menyaring informasi. Kita bantu mereka paham apa itu berita, bagaimana akurasi dan verifikasi dijalankan, agar tidak mencederai masyarakat,” jelasnya.

Faisal menegaskan, di era media sosial seperti saat ini, siapa pun bisa menjadi penyebar informasi, namun tidak semua memahami tanggung jawab etikanya.

Di sinilah pentingnya kehadiran media profesional sebagai penyeimbang arus informasi.

“Kecepatan memang penting, tapi kaidah jurnalistik tetap harus dijaga. Kita tidak ingin hanya karena ingin cepat, lalu menyebar informasi yang tidak akurat,” ujarnya.

Tags: ASMSIDiskominfo KaltimFaisalJMSI Dewan PersSMSIVerifikasi Dewan Pers
Previous Post

Baru Dilantik, PCNU Samarinda Diharapkan Lebih Berpihak Kepada Rakyat

Next Post

JMSI Kaltim Bangun Sinergi dengan Pemkab PPU

Next Post
JMSI Kaltim Bangun Sinergi dengan Pemkab PPU

JMSI Kaltim Bangun Sinergi dengan Pemkab PPU

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia