Jumat, November 7, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Lainnya

Gaji Ke-13 PNS Sudah Menanti, Tinggal Menghitung Hari

Pencairan Gaji Ke-13 PNS Akan Dimulai pada Bulan Juni 2023

Karimah Karimah
18 Mei 2023
in Lainnya
3
Ilustrasi Sri Mulyani tetapkan Uang PNS.

Ilustrasi Sri Mulyani tetapkan Uang PNS.

91
SHARES
756
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan segera menerima gaji ke-13 mereka dalam hitungan hari. Rencananya, pemerintah akan memulai pencairan pada bulan Juni 2023.

Kesepakatan ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Adapun, komponen yang dibayarkan sama dengan THR tahun ini. Jika demikian, maka gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100%. Karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini. “Tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dikutip Senin (15/5/2023).

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 tersebut bisa dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara. Dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.

Dia juga berharap momentum gaji ke-13 ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2023. “Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,” paparnya.

Gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bslanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan dalam bentuk uang; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Tags: CPNSGaji PNSSri Mulyani
Previous Post

Senjata Ukraina Menembak Jatuh 6 Rudal Hipersonik Rusia

Next Post

Anak Buah Luhut Terbungkam Kritik Subsidi Mobil Listrik

Next Post
Anak Buah Luhut Terbungkam Kritik Subsidi Mobil Listrik

Anak Buah Luhut Terbungkam Kritik Subsidi Mobil Listrik

Comments 3

  1. 打开Binance账户 says:
    11 bulan ago

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  2. Anonim says:
    10 bulan ago

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  3. binance says:
    8 bulan ago

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia