Jakarta – THR PNS akan cair mulai besok. Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang.
THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
THR PNS Cair 4 April 2023
Dalam rangka pencairan mulai 4 April, Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat pemerintah ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai H-10. Tujuannya menyesuaikan dari penetapan cuti bersama hari raja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pelaksanaan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
“Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda,” ujar Sri Mulyani.
Komponen THR yang terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50% berlaku bagi ASN dan pensiunan di tingkat pusat maupun daerah. Namun, dia mengatakan hal tersebut juga harus memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“THR yang tadi terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi ASN daerah. Jadi bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan. Dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai aturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Menkeu mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Penerima THR tahun 2023
Adapun THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari
1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang
2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang
3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan
Selain itu, dia menegaskan ada tambahan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemberiannya termasuk kepada guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja sebanyak 50% tunjangan profesi guru.
“Yang berbeda dan kita tambahkan pada THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” paparnya.
Alokasi anggaran THR 2023
Alokasi anggaran untuk THR tercantum dalam APBN anggaran tahun 2023 yang terdiri dari:
1. Anggaran K/L telah dialokasikan sebanyak Rp 11,7 T untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI dan Polri, serta pensiunan
2. Alokasi melalui dana alokasi umum sebesar Rp 17,4 T bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK. Dimana pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan masing-masing daerah.
3. Pos dari bendahara umum negara sebesar Rp 9,8 T untuk para pensiunan dan penerima pensiunan
4. Transfer ke daerah sebesar Rp 2,1 T untuk pembayaran 50% tunjangan profesi guru bagi yang tidak mendapatkan tunjangan penghasilan
Adapun, untuk pencairan gaji ke-13, dia mengatakan bahwa penyaluran akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Dengan demikian, dia berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegasnya.