Tahun anggaran 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan mengenai jatah ‘uang makan’ bagi para menteri dan pegawai negeri sipil (PNS) saat menggelar rapat secara luring dengan durasi minimal 2 jam.
Ini sebagaimana mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besarannya tak berubah dari pada tahun anggaran 2023 dan 2022.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri
“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang kegunaannya untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” mengutip dari penjelasan dalam lampiran PMK itu, pada Kamis (18/5/2023).
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara. Mengetahui sebesar Rp 159.000 per orang. Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.
Sementara untuk rapat para pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang. Dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.
Menjelaskan dalam PMK tersebut, satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang kegunaannya untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan pelaksanaannya secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam.
Rapat koordinasi tingkat menteri/Eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/Eselon I/pejabat yang setara. Adapun khusus untuk kegiatan rapat harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
– Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
– Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat mengasih jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
– Yang satker maksud lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
PMK ini tentu tidak hanya mengatur biaya uang makan untuk rapat. Secara umum, beleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal PNS terima dalam melaksanakan tugasnya.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang telah tetap. Untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 PMK.