Kutim – Di tengah derasnya arus informasi digital, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutai Timur mengambil langkah untuk memperkuat integritas pers di daerah. Organisasi ini menyerukan pentingnya kepatuhan media terhadap etika jurnalistik dan aturan hukum sebagai fondasi utama kerja-kerja pemberitaan.
Ketua JMSI Kutim, Fatriansyah, menegaskan bahwa kualitas informasi yang beredar di ruang publik sangat ditentukan oleh profesionalisme para pekerja media. Karena itu, JMSI Kutim menempatkan akurasi, verifikasi, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik sebagai prinsip yang harus dijaga seluruh anggotanya.
“Kami ingin memastikan setiap media anggota mematuhi aturan, mulai dari standar verifikasi berita hingga penerapan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya di Sangatta, Minggu, 23 November 2025.
Ifan, sapaan akrabnya menyebut bahwa tantangan media digital bukan hanya kecepatan, tetapi juga tanggung jawab. Informasi yang tidak diverifikasi dengan benar dapat menimbulkan dampak sosial yang luas. Karena itu, JMSI Kutim rutin melakukan pendampingan internal untuk memperkuat kapasitas jurnalis dan perusahaan media agar bekerja sesuai standar profesi.
Selain memperkuat disiplin internal, JMSI Kutim juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Media, pemerintah daerah, hingga masyarakat harus tetap berada pada posisi yang saling mengingatkan dan menjaga.
“Media tidak boleh berjalan sendiri. Ada tanggung jawab sosial yang harus dijaga,” tegasnya.
Fatriansyah juga mengingatkan seluruh anggota JMSI Kutim untuk menghindari praktik tidak profesional seperti penyebaran hoaks, pemberitaan provokatif, atau tindakan yang dapat merugikan pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa anggota JMSI Kutim bekerja berdasarkan SOP yang ketat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers yang benar.
Dan untuk menutup penyataannya, Ifan kembali menekankan komitmen organisasi:
“Jika ada yang bekerja tidak sesuai etika di lapangan, dapat dipastikan itu bukan bagian dari JMSI,” ujarnya

