Jumat, Mei 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Kesehatan

Kaltim Mulai Terapkan Sistem KRIS di RS Mitra BPJS pada 30 Juni 2025

Andi Andi
7 Mei 2025
in Kesehatan
0
Kaltim Mulai Terapkan Sistem KRIS di RS Mitra BPJS pada 30 Juni 2025
88
SHARES
732
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat terkait pergantian sistem kelas 1,2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menyatakan bahwa hingga kini, proses pergantian sistem itu sedang disiapkan oleh 12 dari 66 rumah sakit.

“Mulai 30 Juni, tidak ada lagi kelas 1, 2, atau 3. Semua layanan rawat inap akan setara dengan standar yang sama,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Rabu, 7 Mei 2025.

Perubahan sistem itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penyamaan fasilitas rawat inap di seluruh rumah sakit mitra BPJS.

KRIS menetapkan 12 kriteria wajib bagi setiap ruang rawat inap, mencakup aspek kenyamanan, keselamatan, dan aksesibilitas pasien. Beberapa di antaranya, maksimal 4 tempat tidur per ruang dengan jarak minimal 1,5 meter antartepi tempat tidur.

Kemudian, kamar mandi di dalam dengan aksesibilitas sesuai standar. Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian per jam dan suhu ruangan 20–26°C. Penerangan minimal 250 lux (umum) dan 50 lux (saat tidur).Tirai antar tempat tidur, outlet oksigen, dua soket listrik, dan tombol panggil di tiap tempat tidur.

“Kalau tidak penuhi 12 kriteria ini, rumah sakit tidak bisa kerja sama lagi dengan BPJS,” tegas Jaya.

Beberapa rumah sakit besar seperti RSUD AW Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tengah mempersiapkan infrastruktur berbasis KRIS.
Persiapannya, melalui pembangunan Gedung Pandurata yang akan difungsikan sebagai pusat layanan terpadu berbasis KRIS.

Kebijakan ini diharapkan akan menghapus diskriminasi layanan berdasarkan kelas dan menciptakan kesetaraan pelayanan bagi seluruh peserta JKN di Kaltim.
Penerapan sistem KRIS menuntut rumah sakit memenuhi 12 kriteria standar pelayanan rawat inap sesuai Pasal 46A Ayat 1 Perpres 59/2024, yaitu:
1. Komponen bangunan tidak berpori tinggi.
2. Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian per jam.
3. Penerangan ruangan minimal 250 lux dan 50 lux untuk tidur.
4. Dua kotak kontak listrik dan tombol panggil per tempat tidur.
5. Tersedianya nakas (meja kecil) di tiap tempat tidur.
6. Suhu ruangan dikondisikan antara 20–26 derajat Celsius.
7. Ruang dipisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit.
8. Maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang, dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
9. Tersedia tirai atau partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi berada di dalam ruangan.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Adanya outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.

Tags: 23BPJSJaya MualiminKelas' 1KrisRumah sakit
Previous Post

Penabrak Fender Jembatan Mahakam I Disebut Siap Tanggung Jawab

Next Post

Ratusan Desa di Kaltim Bakal Terkoneksi Internet Gratis Hingga Akhir 2025

Next Post
Ratusan Desa di Kaltim Bakal Terkoneksi Internet Gratis Hingga Akhir 2025

Ratusan Desa di Kaltim Bakal Terkoneksi Internet Gratis Hingga Akhir 2025

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia