Samarinda – Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan dan mem-police line area yang ditambang, namun saat ini masih dalam proses dan perlu waktu untuk mendalaminya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim, Rabu, 9 April 2025, di Gedung DPRD Kaltim Karang Paci.
“Tadi Pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa timnya sudah bergerak ke lokasi, alat berat sudah tidak ada di tempat dan penambang belum sempat menghasilkan batu bara,”ucapnya.
“Kapolda Kaltim akan melacak siapa yang mempunyai alat berat dan siapa pelakunya,” sambung Sarkowi.
Pada rapat paripurna saat menyampaikan laporan kerja Ketua Pansus Rencana Kerja DPRD Kaltim, Sarkowi menyampaikan perlunya dukungan dan keseriusan Pemprov Kaltim dan instansi terkait menyikapi penambangan batu bara di Hutan Pendidikan Unmul. Hutan yang jelas jelas peruntukannya untuk pendidikan, penelitian dan konservasi justru dirambah penambang saat libur Lebaran.
“Mohon atensi Pak Gubernur dan instansi terkait agar tidak jadi preseden buruk kerusakan lingkungan dan ini menurutnya sudah melukai hati masyarakat kampus Unmul dan masyarakat Kaltim pada umumnya,” ujar Sarkowi.
Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud menyampaikan pihaknya mengecam penambangan tersebut. Selain Dinas Pertambangan Kaltim turun ke lapangan, Gubernur juga mengucapkan terima kasih aksi cepat dan sigap jajaran Polda Kaltim menangani hal tersebut.
“Terima kasih Pak Kapolda sudah gerak cepat permasalahan hutan pendidikan Unmul yang disampaikan Bung Sarkowi tadi,” ujar Rudi Mas’ud.
Sebelumnya, Sarkowi juga menyarankan agar pihak Unmul membuat laporan resmi ke Polda Kaltim atas penambangan yang terjadi. Disarankan pula, sebagai pengelola Hutan Pendidikan agar Unmul pro aktif berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Samarinda, Dinas Pertambangan Kaltim serta Gakkum Kalimantan dalam mengambil langkah – langkah penanganan permasalahan tambang ilegal.
Secara terpisah kepada media, Kepala Dinas Pertambangan Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan ilegal seluas 3,26 hektare.
“Bukan ilegal ini tidak dilengkapi dokumen seperti izin pinjam pakai kawasan dan dokumen legal lainnya. Artinya, ini murni penyerobotan secara ilegal terhadap kawasan kehutanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan,” kata Bambang.