Samarinda –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi kepada 23 Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, Kamis, 17 April 2025.
Pihak terkait hadir langsung dalam kegiatan itu, yaitu Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ferry Gunawan. Selain itu, perwakilan dari 23 PBH terakreditasi yang berasal dari wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Acara berlangsung secara tatap muka dengan diawali lagu kebangsaan, doa bersama, serta pemutaran video profil Divisi P3H, berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim itu merupakan bagian dari pelaksanaan Program Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan perjanjian ini menandai komitmen pemerintah dalam menjamin hak konstitusional warga miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ferry Gunawan yang membacakan sambutan Kepala Kanwil Muhammad Ikmal Idrus yang menegaskan keadilan tidak boleh bersyarat.
“Asas persamaan kedudukan di hadapan hukum bermakna bahwa aparat penegak hukum harus memperlakukan secara adil setiap orang, tanpa memandang status sosial, posisi, jabatan, kedudukan serta agama dari orang atau individu tersebut,” kata Ferry dalam sambutannya.
Menurut data yang dirilis Kanwil Kemenkum Kaltim, dari total 23 PBH yang mendapatkan akreditasi, sebanyak 19 merupakan PBH lama yang telah berhasil diverifikasi ulang.
Sementara, empat lainnya adalah PBH baru yang lulus proses akreditasi. Empat PBH berhasil meraih akreditasi B, sementara sisanya mendapatkan akreditasi C.
Kakanwil Muhammad Ikmal Idrus mengapresiasi capaian luar biasa dari PBH selama tahun anggaran sebelumnya.
Ia mencatat, dari anggaran Rp1.901.630.000 pada tahun 2024, sebanyak 19 PBH lama telah merealisasikan hingga 99,99% dana tersebut lewat 531 kegiatan litigasi dan 188 kegiatan non-litigasi.
Ia berharap kehadiran PBH baru dapat memperluas cakupan layanan bantuan hukum secara merata dan berkualitas. Kemudian, menjangkau seluruh wilayah Kaltim dan Kaltara pada tahun 2025.