Minggu, Januari 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Hukum

Kemenkum Kaltim Sosialisasi JDIH di Wilayah Kaltimtara

Andi Andi
24 Juli 2025
in Hukum
0
Kemenkum Kaltim Sosialisasi JDIH di Wilayah Kaltimtara

Teks: Kemenkum Kaltim Sosialisasi JDIH

88
SHARES
737
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Samarinda-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kemenkum Kaltim.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas pengelolaan JDIH di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C, memantik diskusi dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan JDIH.

Ferry menyampaikan bahwa JDIH harus mampu menjadi sistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan publik.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum semakin efektif, responsif, dan terintegrasi.

Pembinaan JDIH kali ini diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yakni Diden Priya Utama, Pranata Komputer Ahli Muda.

Diden menjelaskan secara rinci 29 indikator penilaian pengelolaan JDIH, yang mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, infrastruktur teknologi informasi, serta pengembangan inovasi layanan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya evaluasi dan pelaporan berkala sebagai bagian dari sistem akuntabilitas dalam pengelolaan JDIH.

Menurutnya, pemanfaatan kanal digital, termasuk media sosial, menjadi langkah strategis dalam mendiseminasikan produk hukum agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dari para peserta.

Dua orang peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait implementasi evaluasi JDIH dan strategi penguatan tata kelola dokumentasi hukum di instansi masing-masing.

Diden menjawab seluruh pertanyaan secara komprehensif, sekaligus memperkaya pemahaman peserta mengenai aspek teknis pengelolaan JDIH.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap agar seluruh pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat meningkatkan kualitas dan integrasi layanan dokumentasi hukum.

Penguatan sinergi kelembagaan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang terbuka, terstandar, dan mudah diakses publik.

Kegiatan tersebut dipandu moderator Agus Sartono, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim.

Tags: Agus SartonoJDIHKaltimtara
Previous Post

Rudy Mas’ud Harapkan Kajati Kaltim Bisa Membantu Menaikkan PAD

Next Post

Abdul Rohim Sebut Jika Anak Muda Kena Narkoba akan Hancur

Next Post
Abdul Rohim Sebut Jika Anak Muda Kena Narkoba akan Hancur

Abdul Rohim Sebut Jika Anak Muda Kena Narkoba akan Hancur

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia