Selasa, Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Lainnya

Pengusaha Ritel Tak Percaya Pemerintah Lagi, Kenapa?

Setelah 1,5 tahun lamanya Aprindo tak kunjung mendapatkan pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar.

Firman Fahri Firman Fahri
29 April 2023
in Lainnya
3
Pengusaha Ritel Tak Percaya Pemerintah

Stok minyak goreng (.inet)

91
SHARES
760
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Jakarta – Para pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku sudah tidak bisa percaya dan tak ingin peduli lagi jika suatu saat pemerintah memberikan penugasan kepadanya.

“Anggota (Aprindo) sendiri yang sudah bete dan besok-besok kalau ada penugasan dari pemerintah, emangnya gue pikirin,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Kekecewaan para peritel tersebut dilatarbelakangi oleh pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng yang mampet. Setelah 1,5 tahun lamanya Aprindo tak kunjung mendapatkan pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar.

Roy menerangkan kronologisnya, pada saat itu rakyat tengah menjerit karena harga minyak goreng per liternya mahal, di atas Rp 24.000 per liter. Oleh sebabnya, pemerintah pun memutuskan untuk mengajak pelaku usaha ritel turut membantu melancarkan program satu harga, di mana para peritel diminta membanderol seluruh harga minyak goreng di ritel modern Rp 14.000 per liter, nanti selisih harganya akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

“(Saat itu) rakyat menjerit karena per liternya mahal di atas Rp 24.000, sudah kita buat deh Rp 14.000 ya, nanti kita dukung, diganti uangnya bukan dari APBN, dari BPDPKS karena itu uang swasta yang dititipkan, yang diberikan sebagai ongkos pungutan ekspor,” terang Roy.

Namun, sampai dengan saat ini Aprindo masih belum menerima pembayaran dari selisih harga tersebut. Kemendag terus-menerus berdalih masih menunggu opini hukum dari Kejaksaan Agung, sebab Permendag 3 telah dicabut dan digantikan oleh Permendag 6 sehingga Kemendag takut untuk memberi izin BPDPKS dalam membayarkan rafaksi minyak goreng tersebut.

Padahal, sebelumnya dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dicantumkan bahwa pembayaran rafaksi minyak goreng akan dibayarkan 17 hari setelah program tersebut selesai. Artinya, pada 17 Februari 2022 seharusnya para peritel sudah mendapatkan pembayaran selisih tersebut, namun sayangnya hingga kini peritel masih juga belum dibayarkan.

“Iya benar (akan dibayarkan 17 hari setelahnya). Jadi kalau (Kemendag) bilang ‘ya kan lama pilih verifikator, ya lama harus dilelang’, ya itu urusan kalian lah. Kenapa bisa menuliskan itu di dalam satu peraturan yang adalah hukum negara, kenapa berani tulis 17 hari? Kalau kalian tahu prosesnya akan ada lelang verifikator, akan ada proses, ya kenapa dituliskan seperti itu. Apakah perlu diajarin penulisan Permendag itu? Kenapa tulis 17 hari,” tutur dia.

“Kemudian sekarang dibilang waktunya gak cukup. Verifikatornya kan lama mesti dilelang, lelang itu kemudian berapa kali, baru nanti diproses, prosesnya juga. Hayah hayah hayah, ya itu makanya saya katakan, semakin bingung dan semakin lucu ceritanya. Pepatah kan bilang, alasan itu hanya untuk menutupi yang tidak sebenarnya,” tambahnya.

Karena bete tak kunjung mendapatkan kepastian dari pembayaran rafaksi senilai Rp 344 miliar, Aprindo memutuskan untuk tetap mempertimbangkan opsi penghentian pembelian minyak goreng untuk mengisi stok persediaan di ritel-ritel modern.

“Apapun ini, Aprindo bertindak dan berlaku berdasarkan anggota, bukan pribadi. Berdasarkan suara anggota. Jadi kita akan meeting kan lagi setelah lebaran ini mengenai opsi (penghentian pembelian minyak goreng). Kalau ditanya kapan diberlakukannya, ya kita lihat perkembangan lah,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey.

Roy mengatakan, pihaknya masih akan tetap menunggu perkembangan yang ada, baik menunggu keputusan para anggota, maupun menunggu itikat Kemendag terkait dengan pembayaran utangnya tersebut.

“Kalau misalnya kita dipanggil dan dijelaskan, kemudian kita akan minta jawaban secara tertulis sehingga kita punya pegangan, nah opsi (penghentian pembelian minyak goreng) itu bisa saja menjadi mundur. Tapi kalau berlarut-larut, dibilang minggu depan, terus minggu depan lagi bilang minggu depan, ya bete lah kita,” ujarnya.

Tags: Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)Roy Nicholas Mandey
Previous Post

Kapan Harga BBM Pertalite Turun?

Next Post

100 Ribu Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta Ini ke Jokowi

Next Post
buruh akan kepung istana

100 Ribu Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta Ini ke Jokowi

Comments 3

  1. Binance says:
    4 bulan ago

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  2. binance says:
    2 bulan ago

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  3. binance Code says:
    1 bulan ago

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia