Kukar – Dalam rangka menyusun arah pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026., pada Selasa, 22 April 2025, di Ruang Rapat Ing Martadipura, Kantor Bappeda Kutai Kartanegara.
Menurut, Plt Kepala Bappeda Kukar Syarifah Vanesa Vilna, musrenbang ini merupakan bagian dari proses penting dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan dan hasil pembahasan dalam forum ini akan ditindaklanjuti dalam penyusunan rancangan akhir RKPD.
“Nantinya, akan kita tindak lanjuti dalam proses rancangan akhir RKPD untuk kemudian dilakukan review akhir dan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,”jelasnya.
“Nanti dilakukan penetapan Peraturan Bupati tentang RKPD tahun 2026 dengan target paling lambat di akhir Juni,”sambung Syarifah.
Ia juga menegaskan perencanaan pembangunan daerah adalah tahapan awal dari proses penganggaran yang wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik internal pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Perlu saya sampaikan proses perencanaan ini adalah proses di hulunya, di mana tahapan-tahapan ini harus dilalui dengan melibatkan seluruh stakeholder. Penyampaian-penyampaian apa saja yang dilakukan pemerintah daerah di tahun N+1 menjadi dasar dalam proses ini,” lanjutnya.
Menurutnya, RKPD yang nantinya ditetapkan melalui peraturan bupati (perbup) akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
“Sehingga nanti penetapan Perbub RKPD ini akan menjadi acuan atau pedoman dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas pelaku anggaran sementara di tahun 2026 sampai nanti dilakukan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” paparnya.
Syarifah menambahkan kesepakatan KUA-PPAS tersebut akan menjadi dasar utama dalam penyusunan dan pembahasan APBD tahun 2026, hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Dapat kita simpulkan bahwa APBD ini adalah alat untuk merealisasikan rencana yang telah ditetapkan di RKPD. Dengan demikian, proses hulunya harus diselesaikan secara tuntas, baru kemudian eksekusinya dilakukan melalui penganggaran,” katanya.
Syarifah juga mengingatkan pentingnya keselarasan dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026 dengan dokumen perencanaan lain seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026, RKPD Provinsi Kalimantan Timur 2026, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029. Namun, ia menekankan bahwa proses penyusunan RPJMD Kukar belum dapat dimulai karena masih menunggu kepala daerah terpilih dalam Pilkada mendatang.
“Penyusunan RPJMD Kukar 2025-2029 belum kita lakukan karena harus menunggu kepala daerah terpilih baru proses ini dimulai. Berdasarkan timeline, Bappeda Kukar memiliki waktu dua bulan sampai penetapan Perbub RKPD,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perencanaan tersebut harus dilakukan secara simultan dan terkoordinasi untuk memastikan sinergi program di semua tingkatan pemerintahan.
“Nah kalau hitung-hitungan Ranwal itu akan dimulai pada bulan Mei, maka pada bulan Juni akan ada Ranwal RPJMD. Untuk itu harus dipastikan penyusunan RKPD Kutai Kartanegara dan RPJMD Kukar 2025–2029 harus simultan terkoordinasi,” pungkas Syarifah.