Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong modernisasi tata kelola administrasi di lingkungan kepolisian.
Melalui terobosan bertajuk “Sepeda Ontel” atau Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri.
Polda Kaltim resmi meluncurkan proyek perubahan yang menitikberatkan pada profesionalisme dan integritas pengelolaan surat-menyurat elektronik di tubuh kepolisian.
Program inovatif ini digagas oleh Kasetum Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, dan resmi dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Balikpapan.
Dorong Profesionalisme Admin Aplikasi Astina Polri
Dalam penjelasannya, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan bahwa Sepeda Ontel merupakan bagian dari reformasi tata kelola administrasi berbasis digital, dengan melibatkan seluruh tingkatan admin Aplikasi Astina Polri mulai dari Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker di Polda, Polres, hingga Polsek, dan Admin Level 2.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat integritas dan profesionalisme para admin/operator dalam pengelolaan administrasi surat-menyurat elektronik, agar setiap proses di lingkungan Polda Kaltim berjalan transparan, cepat, dan akuntabel,” ujar I Nyoman Wijana.
Integritas Jadi Pondasi
Sepeda Ontel sendiri mengusung nilai-nilai Integritas, yang dirumuskan dalam sepuluh prinsip:
Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.
Nilai-nilai tersebut, kata Wijana, akan menjadi pedoman moral dan etika kerja bagi para admin dan operator di seluruh satuan kerja.
Ia menjelaskan, proyek Sepeda Ontel meliputi sejumlah kegiatan penting, antara lain:
1. Penunjukan dan penerbitan Surat Perintah (Sprin) bagi Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim.
2. Penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas dan penandatanganannya oleh seluruh admin/operator.
3. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) untuk para admin/operator.
5. Penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP Pedoman Kerja Admin/Operator Aplikasi Astina Polri.
6. Implementasi penuh Aplikasi Astina Polri dalam tata kelola surat-menyurat elektronik di seluruh jajaran.
Berpedoman pada Regulasi Nasional
Program ini juga mengacu pada tiga regulasi penting di lingkungan Polri, yakni:
1. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.
2. Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Aplikasi Astina Polri.
3. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.
Efisiensi dan Transparansi Administrasi
AKBP I Nyoman Wijana berharap implementasi Sepeda Ontel mampu menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan surat-menyurat elektronik di seluruh jajaran kepolisian di Kaltim.
“Dengan digitalisasi tata persuratan, proses administrasi akan lebih cepat, terpantau, dan bebas dari penyimpangan. Harapannya, ini bisa menjadi model kerja yang berintegritas bagi seluruh satuan kerja di jajaran Polda Kaltim,” pungkasnya.

