Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak sudah makin dekat. Apakah Anda punya asuransi jiwa unit link? Jika jawabannya adalah “ya,” maka jangan lupa melaporkannya di SPT.
Anda harus ingat bahwasannya unit link adalah asuransi yang dilengkapi dengan investasi. Layaknya reksa dana, asuransi unit link akan membentuk suatu unit investasi yang bisa Anda ketahui jumlahnya, begitu pula dengan rata-rata nilai aktiva bersih per unit yang didapat.
Unit investasi itu kerap kali disebut dengan istilah “nilai tunai,” dan bisa dicairkan kapan saja sesuai yang Anda inginkan.
Mengingat unit link adalah produk campuran antara asuransi jiwa dan investasi, maka jika Anda memilikinya, Anda wajib melaporkan nilai tebus di asuransi Anda saat lapor SPT. Tentunya di bagian investasi.
Bagaimana dengan asuransi tradisional?
Mungkin Anda bertanya-tanya, jika pemilik unit link diminta mencantumkan nilai tunainya di bagian harta, apa kabarnya dengan asuransi tradisional jiwa?
Asuransi jiwa tradisional tentunya tidak dilengkapi fitur tabungan maupun investasi layaknya unit link. Oleh karena itu, Anda tidak perlu mencantumkan nilai premi atau uang pertanggungan di bagian kolom harta.
Adapun pihak yang nantinya harus melapor adalah penerima manfaat yang Anda tunjuk di asuransi jiwa.
Mereka harus mencantumkan uang pertanggungan yang diterima saat melakukan klaim di bagian penghasilan bukan objek pajak. Lalu, ahli waris bisa menambahkan nilai aset kas dan setara kasnya yang bertambah karena adanya pendapatan dari uang pertanggungan asuransi jiwa.
Jika ahli waris menggunakan uang tersebut untuk membeli aset, sebut saja seperti properti, kendaraan, saham, reksa dana, dan lainnya, mereka tentunya harus melaporkannya pula di SPT Tahunan.