Jakarta – Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan baru terkait standar biaya masukan yang meliputi uang perjalanan dinas, lembur, dan fasilitas pengadaan kendaraan listrik bagi PNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani menetapkan aturan ini sejak 28 April 2023 dan ia undangkan pada 3 Mei 2023. Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Penyusunan Rencana Kerja
“Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. “Sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, mengutip Senin (15/3/2023).
Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi. Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580 ribu untuk perjalanan ke luar kota. Rp 230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170 ribu.
Adapun di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam. Serta untuk uang diklat sebesar Rp 160 ribu.
Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota. Rp 140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110 ribu.
Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A. Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C. Dan US$ 582 atau setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.
Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp 10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp 9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp. 6.264.944 bagi golongan D.
Perjalanan Dinas di Luar Negeri
Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat sebesar US$ 659 atau sekitar Rp 9.668.848 untuk golongan A, US$ 563 setara Rp 8.260.336 untuk golongan B, US$ 505 atau setara Rp 7.409.360 untuk golongan C, dan US$ 447 atau setara Rp 6.558.384 untuk golongan D.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain. Dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat mereka gunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku dan biaya penginapan. “Tertuang dalam pasal 29.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ). Golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Sementara itu, uang makan lembur mereka tetapkan maksimal sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang telah mereka tetapkan. Untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagai catatan, uang lembur golongan I sebesar Rp 13.000 per jam. Golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV Rp 25.000 per jam.
Sementara itu, uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika kita perbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 – Rp 11.000 per hari.
Alokasi Kendaraan Listrik
Yang paling mengejutkan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas.
Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, terbagi menjadi empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon Ii. Kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp 966,8 juta. Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sementara kendaraan operasional kantor sebesar Rp 430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ini belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” jelas beleid PMK 49/2023.
Sri Mulyani dalam aturan tersebut meminta agar pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Kementerian Keuangan juga menganggarkan biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Dengan rincian, perawatan KBLBB untuk pejabat Eselon I sebesar Rp 11,1 juta per tahun dan pejabat Eselon II sebesar Rp 10,99 juta per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional anggarannya Rp 10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.