Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud memproyeksikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) tinggal separuh pada tahun 2030.
Jumlah ASN Pemprov Kaltim yang kini tercatat sebanyak 14.365 orang, diprediksi hanya tinggal 7.017 orang karena 7.348 di antaranya harus pensiun hingga 2023.
Dengan jumlah tersebut, gubernur memastikan bahwa pemprov Kaltim kekurangan ASN. Kondisi ini dapat memengaruhi kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Maka, pihak pemprov terdorong untuk terus merekrut ASN. Tujuannya, memenuhi kekurangan pegawai guna meminimalisasi dampak pada kualitas pelayanan publik.
“Pengadaan tahun 2024 akan diangkat sebanyak 6.889 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sampai dengan tahap II yang saat ini sedang berlangsung,” kata Rudy.
Gubernur yang akrab disapa dengan panggilan Harum ini menyatakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Senayan, Jakarta, pada Selasa 29 April 2025.
Dengan formasi PPPK 9.295 orang, ia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 2.306 formasi.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji berkomitmen dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN agar dapat diangkat menjadi PPPK secara menyeluruh.
Ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan kebijakan baru.
Bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan dinyatakan tidak lulus diharapkan tetap dapat mengikuti tes PPPK tahap berikutnya.
“Termasuk mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun pada 31 Desember 2024. Harapan kami, mereka tetap bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK, minimal PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi,” ungkap Rudy Mas‘ud.
Dalam kesempatan itu, Rudy Mas’ud juga menyampaikan beberapa usulan. Ia meminta pemerintah pusat untuk memperluas kewenangan provinsi di sektor pertanian, khususnya pada pengembangan dan penyediaan sarana prasarana pertanian melalui penetapan regulasi agar target ketahanan pangan 2025 bisa tercapai.
Ia juga mengusulkan adanya program afirmasi dari kementerian terkait untuk pembangunan jalan yang menghubungkan daerah-daerah penghasil pertanian antarwilayah di Kaltim dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemudian, ia meminta agar pemerintah pusat memberikan DBH (Dana Bagi Hasil) yang bersumber dari sektor kelautan kepada pemerintah daerah merujuk kepada Pasal 111 dan Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Tak lupa, terkait kewenangan perizinan dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil kepada pemerintah provinsi.
Menurutnya, aturan 12 mil laut hingga saat ini masih banyak dilanggar oleh peraturan menteri padahal soal itu sudah diatur dalam UU.
Ia pun berharap kewenangan itu segera dikembalikan ke semua provinsi di Indonesia, di luar minyak dan gas yang sudah diatur pusat.
“Banyak sekali kegiatan pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 mil itu. Nanti kita sampaikan,” pungkasnya.