Jakarta – Hanya berselang sekitar 1 bulan dari penerimaan Tunjangan Hari Raya, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali menerima Gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Hal tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi pers THR dan gaji ke-13, Rabu (29/3/2023).
Ia berharap gaji ke-13 tersebut bisa dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.
Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Lebih lanjut, pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,” pungkasnya.