Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh moda transportasi di wilayah Kaltim berada dalam kondisi siap dan aman untuk menghadapi arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kesiapan tersebut ditopang dengan pelaksanaan pemeriksaan keselamatan (ramp check) secara menyeluruh pada transportasi darat, laut, dan udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyampaikan bahwa langkah antisipatif telah dilakukan sejak dini melalui koordinasi intensif dengan kementerian terkait dan seluruh pemangku kepentingan, serta inspeksi langsung di lapangan.
“Kami memastikan layanan transportasi berjalan aman dan lancar melalui ramp check, kampanye keselamatan di simpul-simpul transportasi, serta pemasangan rambu peringatan, khususnya di jalur sungai dan penyeberangan,” ujar Heru Santosa, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurutnya, secara umum layanan transportasi darat, laut, udara, dan penyeberangan siap beroperasi, baik dari sisi kesiapan personel maupun operator. Untuk mendukung pengawasan selama periode libur Nataru, Dishub Kaltim juga telah mengaktifkan posko Nataru di terminal tipe A dan B, bandara, serta pelabuhan.
“Posko Nataru mulai beroperasi sejak 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Ini untuk memastikan pelayanan transportasi dan keselamatan penumpang tetap terjaga,” jelasnya.
Selain angkutan penumpang, kesiapan juga difokuskan pada distribusi logistik. Dishub Kaltim mencatat terdapat 52 perusahaan angkutan barang berizin yang siap melayani kebutuhan distribusi di seluruh wilayah Kaltim selama periode Nataru.
“Kita memiliki 52 perusahaan angkutan barang yang siap melayani Kaltim. Selain itu, jalur laut melalui Kapal Roro rute Balikpapan–Surabaya dan Sulawesi juga siap mendukung arus barang dan penumpang,” tambah Heru.
Heru Santosa juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penurunan sejumlah biaya transportasi udara. Kebijakan tersebut mencakup diskon tiket pesawat sekitar 13–14 persen serta pengurangan biaya jasa kebandarudaraan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transportasi udara dan mengurangi beban masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru,” pungkas Heru Santosa.

