Jakarta – Kisah camat mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin hingga Rp 80 juta viral di publik. Hal ini menimbulkan komentar mengenai ketimpangan tukin antara pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Pasalnya, masih ada camat yang mengantongi tunjangan sebesar Rp 2 juta. Data tukin ini terungkap dalam hasil audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbedaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena memang PAD setiap daerah berbeda-beda, maka ada satu daerah yang PAD tinggi. Misalnya ada daerah yang PAD Rp4 triliun, dengan daerah yang PAD nya cuma 600 juta tentu tunjangannya berbeda,” kata Anas saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip Kamis,(22/6/2023).
Penyebab Jomplangnya Tunjangan Kinerja Terungkap oleh Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penyebab jomplangnya besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS di pemerintah daerah (pemda) disebabkan komponen terbesar perhitungannya didasari dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dia memandang perlu ada perubahan dasar penghitungan tukin. Salah satunya dengan menambah komponen pertimbangan, salah satunya kenaikan persentase indikator reformasi birokrasi tematik.
“Karena tukin itu berdasarkan salah satunya selain WTP, itu pertimbangannya kan PAD, sehingga dari persentase PAD. Makanya sekarang akan kita tambah, kalau selama ini RB hanya 2% kita usulkan indikator RB tematik itu 30%,” ungkap Anas.
Dengan komponen indeks RB, Anas menargetkan, pendapatan daerah nantinya tidak hanya dimanfaatkan sebagai penambahan tukin oleh pemda, melainkan porsinya lebih banyak digelontorkan untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.
“Indikatornya tentu harapannya tidak terlalu besar seperti itu, sehingga PAD nya nanti juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi kita tidak ingin menyamaratakan karena sumber PAD nya berbeda-beda,” ujar Anas.