Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) resmi menghadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Keberadaan pos ini ditujukan untuk memperluas akses layanan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu yang kerap terkendala dalam memperoleh pendampingan hukum.
Menteri Hukum, Supratman Andi k menyatakan bahwa Posbankum merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendekatkan layanan konsultasi, informasi, dan penyelesaian sengketa kepada masyarakat akar rumput.
Program ini juga memfasilitasi mediasi dan rujukan advokat pro bono, agar keadilan bisa dirasakan tanpa harus menempuh jalur litigasi mahal.
“Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan. Masyarakat bisa dapatkan konsultasi, advokasi, hingga penyelesaian sengketa lewat mediasi,” ucap Supratman, Kamis, 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bagian dari target nasional 7.000 Posbankum yang dirancang Kemenkum sejak awal tahun.
Posbankum didukung oleh paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan juru damai dari kalangan kepala desa/lurah yang telah lulus pelatihan resmi dari Kemenkum.
Selain memperluas akses, Kemenkum juga meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum, termasuk Aplikasi Ruang Paralegal (Apregal), Posbankum Desa/Kelurahan, dan penyuluhan hukum digital.
Langkah ini sebagai respon terhadap tantangan keterbatasan organisasi bantuan hukum (PBH) terakreditasi yang belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Ini adalah upaya kami mewujudkan pendekatan keadilan berbasis masyarakat. Warga bisa menyelesaikan permasalahan tanpa takut biaya dan tanpa harus pergi jauh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Supratman juga mengaitkan Posbankum dengan agenda prioritas nasional, seperti pembentukan Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo. Ia berharap jaringan Posbankum dan juru damai turut mendorong percepatan legalisasi koperasi di desa.
Kemenkum juga menandatangani kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemendesa, dan Kementerian PPA, guna memperkuat sinergi dalam pembinaan hukum, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
“Posbankum ini tidak hanya titik layanan hukum, tapi pusat pemberdayaan masyarakat. Kami ingin semua warga tahu hak dan kewajibannya, serta bisa menyelesaikan masalah secara damai dan adil,” tutup Supratman.

