Minggu, Mei 18, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Hukum

5 Fakta Terkait Kasus PNS Bea Cukai Andhi Pramono

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ditangkap KPK atas Dugaan Gratifikasi

Karimah Karimah
16 Mei 2023
in Hukum
1
Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta.

Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta.

90
SHARES
754
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka gratifikasi. Hal ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK di Indonesia pada senin (15/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan.

“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu,” ujad Ali, kantornya, Senin (15/5/2023). Ali memastikan KPK udah memiliki kecukupan bukti. Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.

Berikut ini lima fakta kasus Andhi Pramono:

1. Aset Bejibun

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencuri perhatian publik usai rumah mewahnya yang terletak di kawasan Legenda Wisata Cibubur disorot oleh netizen.

Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi terakhir. Terpampang jelas bahwasannya Andhi memiliki total kekayaan senilai Rp 13,7 miliar.

Dari daftar harta yang tertera di LHKPN, Andhi memiliki 13 kendaraan yang sebagiannya adalah mobil kuno. Adapun total nilai dari kendaraan-kendaraan milik Andhi mencapai Rp 1,8 miliar, sementara harta bergerak lainnya berjumlah Rp 706 juta.

Andhi memiliki banyak aset properti dengan total nilai Rp 6,9 miliar. Sementara itu, Andhi juga memiliki aset investasi berupa surat berharga sebesar Rp 2,9 miliar dan kas maupun setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

2. Jam Tangan Rolex

Selain itu, Andhi diketahui memiliki Rolex Yacht Master II 44mm Two Tones Rose Gold. Seperti diketahui, jam tangan mewah itu kerap digunakan oleh selebriti terkenal di dunia. Sebut saja David Beckham, Mark Wahlberg, Lebron James, dan lainnya.

Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC di beberapa situs ecommerce Chrono24, harga pasaran jam tangan tersebut berkisar antara Rp 300 hingga Rp 400 jutaan. Sementara itu, untuk Rolex Yacht Master II palsu termahal, umumnya dijual di harga Rp 7 hingga Rp 8 jutaan.

3. Rumah Orang Tua

Rumah mewah Andhi juga sempat viral di media sosial. Terkait rumah mewah yang viral di media sosial, Andhi menegaskan itu merupakan milik orang tuanya. Rumah mewah itu pun ditempati oleh orang tuanya sendiri dan dia hanya mendampingi, serta belum diwariskan.

“Itu bukan dari hasil foto saya tapi memang sengaja diambil media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya,” ujar Andhi.

4. Gratifikasi

Status tersangka bagi Andhi Pramono diberikan atas dugaan penerimaan gratifikasi. “Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Ali Fikri.

Ali menegaskan bahwa KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka. Ke depannya, KPK masih akan terus menggali kasus gratifikasi ini. Sayangnya, KPK tidak mengungkapkan dengan detil mengenai kasus tersebut.

5. Status PNS

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Andhi Pramono mulai hari ini, Senin (15/5/2023) resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

“Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK. “Jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).

Atas hal tersebut, Nirwala mengungkapkan meski Andhi Pramono sudah dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar, namun dirinya saat ini masih berstatus sebagai PNS dan tetap menerima gaji dan tunjangan yang mengikat.

“Status masih PNS, mari kita tunggu perkembangan pemeriksaan di KPK,” kata Nirwala.

Tags: Andhi PramonoKorupsiNirmala Dwi Heryanto
Previous Post

Negara NATO Minati PULS MLRS, Peluncur Rudal Israel

Next Post

Mengkritik Kebijakan Anies terkait Subsidi Mobil Listrik

Next Post
Ilustrasi Anies dikritik mengenai subsidi mobil listrik.

Mengkritik Kebijakan Anies terkait Subsidi Mobil Listrik

Comments 1

  1. Anonim says:
    7 bulan ago

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia