Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka gratifikasi. Hal ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK di Indonesia pada senin (15/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu,” ujad Ali, kantornya, Senin (15/5/2023). Ali memastikan KPK udah memiliki kecukupan bukti. Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.
Berikut ini lima fakta kasus Andhi Pramono:
1. Aset Bejibun
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencuri perhatian publik usai rumah mewahnya yang terletak di kawasan Legenda Wisata Cibubur disorot oleh netizen.
Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi terakhir. Terpampang jelas bahwasannya Andhi memiliki total kekayaan senilai Rp 13,7 miliar.
Dari daftar harta yang tertera di LHKPN, Andhi memiliki 13 kendaraan yang sebagiannya adalah mobil kuno. Adapun total nilai dari kendaraan-kendaraan milik Andhi mencapai Rp 1,8 miliar, sementara harta bergerak lainnya berjumlah Rp 706 juta.
Andhi memiliki banyak aset properti dengan total nilai Rp 6,9 miliar. Sementara itu, Andhi juga memiliki aset investasi berupa surat berharga sebesar Rp 2,9 miliar dan kas maupun setara kas senilai Rp 1,2 miliar.
2. Jam Tangan Rolex
Selain itu, Andhi diketahui memiliki Rolex Yacht Master II 44mm Two Tones Rose Gold. Seperti diketahui, jam tangan mewah itu kerap digunakan oleh selebriti terkenal di dunia. Sebut saja David Beckham, Mark Wahlberg, Lebron James, dan lainnya.
Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC di beberapa situs ecommerce Chrono24, harga pasaran jam tangan tersebut berkisar antara Rp 300 hingga Rp 400 jutaan. Sementara itu, untuk Rolex Yacht Master II palsu termahal, umumnya dijual di harga Rp 7 hingga Rp 8 jutaan.
3. Rumah Orang Tua
Rumah mewah Andhi juga sempat viral di media sosial. Terkait rumah mewah yang viral di media sosial, Andhi menegaskan itu merupakan milik orang tuanya. Rumah mewah itu pun ditempati oleh orang tuanya sendiri dan dia hanya mendampingi, serta belum diwariskan.
“Itu bukan dari hasil foto saya tapi memang sengaja diambil media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya,” ujar Andhi.
4. Gratifikasi
Status tersangka bagi Andhi Pramono diberikan atas dugaan penerimaan gratifikasi. “Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Ali Fikri.
Ali menegaskan bahwa KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka. Ke depannya, KPK masih akan terus menggali kasus gratifikasi ini. Sayangnya, KPK tidak mengungkapkan dengan detil mengenai kasus tersebut.
5. Status PNS
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Andhi Pramono mulai hari ini, Senin (15/5/2023) resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
“Tentunya proses administrasi kepegawaian akan berjalan seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK. “Jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).
Atas hal tersebut, Nirwala mengungkapkan meski Andhi Pramono sudah dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar, namun dirinya saat ini masih berstatus sebagai PNS dan tetap menerima gaji dan tunjangan yang mengikat.
“Status masih PNS, mari kita tunggu perkembangan pemeriksaan di KPK,” kata Nirwala.