Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah telah mengubah aturan disiplin PNS yang mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengubah PP Nomor 30 Tahun 1980. KPK menyoroti ketentuan dalam PP itu karena membuat pelarangan PNS memiliki saham menjadi tak setegas PP 30/1980.
Menurut Anas, kedua PP itu sebetulnya telah diubah dengan PP yang baru, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021. Ia berujar, PP terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini merupakan aturan yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Terkait dengan wacana mengembalikan pengaturan PP 53/2010 ke PP 30/1980 tentang disiplin PNS, sesungguhnya keduanya telah diubah dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ujar Anas dikutip dari CNBC Indonesia Kamis (6/4/2023).
Kendati begitu, ketika ditelaah lebih jauh, PP 94 ini belum mengakomodir harapan KPK supaya penegasan PNS dilarang memiliki saham pada perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terhadapnya kembali diatur sebagaimana tertuang dalam PP 30 Tahun 1980.
Sementara itu, dalam PP 30/1980, larangan PNS memiliki saham tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 huruf o dan p. Bunyinya ialah setiap PNS dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Kemudian, PNS dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
Adapun dalam PP 94/2021, ketentuan larangan PNS memiliki saham itu hilang, bahkan kata-kata saham tak disinggung, sebagaimana di dalam PP 53/2010. Kendati begitu, Anas tak menjelaskan lebih jauh mengenai ketentuan agar aturan PNS tak memiliki saham dapat dikembalikan.
Namun, dalam PP terbaru ini, Pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Selain itu, huruf h menyebutkan PNS dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara; huruf k menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; huruf l meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan huruf m melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sudah berulang kali mengkritisi PP 53/2010 karena tak setegas PP 30/1980. Ia pun mendorong supaya pemerintah segera merevisi ketentuan itu supaya mencegah tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pahala mengaku, dua hari lalu telah bertemu dengan para inspektur jenderal di Kantor Staf Presiden dalam rangka undangan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Di situ beberapa Irjen di berbagai kementerian juga mendorong supaya PP itu direvisi olej Menteri PANRB dan dikembalikan seperti PP 30/1980.
“Ada dua apa tiga gitu yang bagus juga bilang gini, pak PP nya itu harusnya direvisi segera sama Menteri PANRB, dilarang saja, balik kayak tahun 80-an, dilarang, jangan boleh tapi panjang syarat ini itu, dilarang aja. Saya demen tuh,” tutur Pahala.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.