Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 atau tepatnya hari ini.
THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, dikutip Selasa (4/4/2023).
Aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
“Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda,” tambahnya.
Menkeu mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. Namun, dia meminta THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Komponen THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan, komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Komponen THR PNS dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
– Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
– Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
– Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
– Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Di dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Maka dosen, dapat diberikan 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 Tahun 2023.
Sementara itu, gaji ke-13 dipastikan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.