Jumat, Mei 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda DPRD Samarinda

DPRD Kota Dorong Raperda Pariwisata, Angkutan Umum Jadi Primadona Diskusi

Wardah Wardah
8 Mei 2025
in DPRD Samarinda
0
DPRD Kota Dorong Raperda Pariwisata, Angkutan Umum Jadi Primadona Diskusi

Teks: Ketua pansus II Viktor Yuan

88
SHARES
736
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan awal inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Daerah Wisata Kota Samarinda pada Rabu, 7 Mei 2025 di Kantor DPRD Kota Samarinda.

Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus II DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Ketua Pansus II, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa inisiasi perda ini bertujuan untuk menyusun arah kebijakan dan regulasi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan di Samarinda.

Ia menekankan pentingnya masukan dari OPD terkait agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.

“Perda ini akan mengatur hal-hal mendasar seperti konsep sadar wisata, investasi kepariwisataan, tata ruang, serta kejelasan perizinan bagi pelaku usaha wisata. Kita tidak ingin pembangunan pariwisata ke depan seperti Samarinda Theme Park yang ramai, tapi terkendala karena tidak ada roadmap atau akses memadai, seperti akses parkir atau tempat penyeberangan” jelas Viktor.

Ia juga mengusulkan pentingnya pembentukan dinas khusus pariwisata agar tidak lagi berada di bawah naungan Dispora.

Menurutnya, jika ingin sektor ini menjadi andalan pasca-tambang pada 2026, maka diperlukan kelembagaan yang fokus serta anggaran yang mencukupi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyoroti peran penting transportasi umum dalam menunjang pariwisata.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan umum, terutama sebagai sarana menuju kawasan wisata.

“Swasta tidak bisa kita harapkan karena secara komersial tidak menguntungkan. Maka perlu subsidi dan dukungan APBD. Kami usulkan dua trayek utama dan dua trayek tambahan dengan estimasi anggaran Rp50 miliar, target mulai 2026,” jelas Hotmarulitua.

Selain itu, Ia juga menyampaikan pentingnya integrasi pembangunan fasilitas wisata seperti dermaga Pasar Pagi yang terhubung dengan kawasan Teras Samarinda, yang memerlukan koordinasi lintas dinas seperti PUPR.

Melalui perda ini, DPRD Kota Samarinda berharap dapat membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengembangkan destinasi wisata yang terintegrasi dengan UMKM, penginapan, transportasi, dan kuliner lokal.

Perda ini nantinya akan diperlengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai panduan teknis pelaksanaannya.

Tags: Angkutan UmumDestinasiDPRD SamarindaHotmarulituaPansus IIViktor Yuan
Previous Post

Keterbatasan Anggaran, Disperindagkop dan UKM Kubar Gandeng Kemitraan

Next Post

Pemprov Kaltim Usulkan Seleksi PPPK Tahap Ketiga ke Pusat

Next Post
Pemprov Kaltim Usulkan Seleksi PPPK Tahap Ketiga ke Pusat

Pemprov Kaltim Usulkan Seleksi PPPK Tahap Ketiga ke Pusat

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia