Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim), Mohammad Sukri, meminta warga yang merasa dirugikan terkait dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax, bisa langsung melaporkan ke Polresta Samarinda.
Hanya, menurut sukri masyarakat harus bisa memastikan, bahwa kendaraan mogok (ngadat) itu benar-benar faktornya karena Pertamax atau tidak, karena yang terlihat warga keberatan sesudah isi dan sudah ke luar dari SPBU.
“Atas kejadian ini polisi sudah turun melakukan sidak. Kita tidak bisa memastikan bahwa faktor utamanya Pertamax yang menyebabkan mobil atau motor mogok,” jelas Sukri, di Ruang Podcst , Jalan Untung Suropati Karpotek, Jumat, 4 April 2025.
Lebih lanjut ia menegaskan, masyarakat tidak bisa asal menyalahkan (menjustifikasi) SPBU. Terlebih temuan dari Polresta Samarinda, belum ada indikasi terjadi kesalahan dari SPBU yang ada.
“Kita harus melakukan investigasi,” tegasnya.
Ia melanjutkan, masyarakat juga memiliki hak, di mana Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan hak kepada konsumen untuk menggugat dan menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian akibat BBM oplosan.
Selain itu, terdapat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi konsumen bahan bakar minyak (BBM). Ada juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal BBM
“Konsumen dapat menggugat secara bersama-sama, pemerintah juga dapat turun serta melakukan gugatan,“ ujarnya.
Untuk itu, ini sudah jelas, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Ia menekankan, masyarakat tidak dapat menyalahkan satu pihak saja, ada dua sisi yang harus melakukan klarifikasi, baik SPBU maupun masyarakat.
“Polres sudah turun tangan. kebetulan SPBU di Jalan Teuku Umar, sudah dibuktikan bahwa itu tidak benar. Tidak bisa kita asal menjustifikasi. Kalau ada kelalaian dari Pertamax kan ada pertamini, sehingga tidak terjadi keresahan masyarakat,“ tutupnya.
Kasus terkait BBM ini ramai di Kota Tepian, di mana dikabarkan bahwa banyak kendaraan mogok setelah mengisi Pertamax di SPBU, termasuk mobil, motor pribadi, ambulans relawan, dan unit Palang Merah Indonesia (PMI). Namun pihak terkait telah merespon, akan menindak tegas SPBU apabila benar adanya.