Samarinda – Perhatian khusus dari KPID Kalimantan Timur sedang diberikan pada momentum menyambut pesta Demokrasi Pemilu (Pemilihan Umum) yang akan berlangsung dalam hitungan bulan.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengatakan pihaknya akan mengawasi belanja iklan politik di Lembaga Penyiaran agar tidak didominasi oleh partai tertentu dalam rangka menjamin pemerataan dan keadilan.
“Tahun politik biasanya merupakan salah satu tahun yang baik untuk ekonomi setiap Lembaga Penyiaran melalui belanja iklan politik. Namun iklan di Lembaga Penyiaran harus dijamin agar adil dan merata, sehingga masyarakat yang menonton maupun mendengar melalui Televisi dan Radio mampu menentukan pilihan dengan baik,” ucapnya kepada media ini pada Selasa (21/3/2023).
Ketika ditanya mengenai apakah ucapan selamat ibadah puasa Ramadan melalui lembaga penyiaran oleh seorang calon tokoh politik termasuk iklan politik atau tidak, Irwansyah menjelaskan bahwa keputusan akhir akan disesuaikan dengan ketentuan iklan kampanye yang sudah ada.
“Selama ini pemberlakuan ketentuan tentang iklan kampanye Pemilu sudah ditentukan tahapannya sehingga selagi belum ada ketentuan yang mengatur iklan politik maka belum terikat oleh ketentuan yang dimaksud. Namun demikian masalah ini akan menjadi masukan untuk kami untuk didiskusikan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” paparnya.
Ia menambahkan, selama ini yang dimaksud iklan Pemilu adalah jika materi iklan itu menyampaikan visi misi, menyebut nama partai atau calon dan mengajak memilih calon tertentu.
“Jika yang disampaikan di luar itu, maka masih dianggap bukan iklan politik,” tutupnya.