Samarinda – Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim Iffa Rosita menyebut jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 masih terus bergerak.
Jumlah DPS yang masih berubah tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP).
“Perubahan data ini masih terus berlangsung hingga sekarang ini dan diupdate 2 minggu sekali,” kata Iffa di Samarinda, Kamis (12/9/2024).
Ia menjelaskan, ada berbagai hal yang menjadi dasar perubahan data tersebut. Misal adanya tanggapan masyarakat lapor pemilih terkait hasil DPS yang ada dan turun update dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disduk Capil sebagai otorita data kependudukan terkait pindahan penduduk dari luar daerah ke Kaltim yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantara meninggal atau menjadi TNI/Polri.
“Ada juga perubahan itu akibat Lokasi TPS Khusus (Loksus), bahwa orang yang awalnya berdomisili di daerah A kemudian terpaksa berdomisili di daerah B akibat berstatus terpidana. Hal ini bisa menyebabkan kegandaan di kabupaten/kota di Kaltim,” terangnya.
Ia mengingatkan, KPU kabupaten/kota diberi waktu untuk melakukan penetapan dari DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14 hingga 21 September mendatang.
“Di rentang waktu tersebut, KPU kabupaten/kota segera harus menyusun waktu yang tepat untuk melakukan penetapan DPT,” tegasnya.
Sementara KPU Kaltim sendiri, lanjutnya, akan melakukan hal serupa dari tanggal 22 hingga 23 September 2024.