Dalam sebuah usulan yang diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disarankan peningkatan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menyinggung soal ini saat membicarakan rencana kebijakan pemerintah mengubah rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Melalui kebijakan baru ini maka nantinya tukin tidak akan setara antara para PNS dalam satu institusi.
“Karena sekarang memukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak kita naikkan, ini sedang mereka bahas bersama menteri keuangan. “Kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023)
Anas bercerita, pembahasan perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama menteri keuangan bukan hal yang ringan untuk melakukannya. Ia mengaku sampai malam membahas rencana kebijakan itu dengan Sri Mulyani.
“Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak tersentuh tapi tunjangannya berlipat,” tuturnya.
Sudah empat tahun berturut-turut para PNS tak menikmati kenaikan gaji. Terakhir gaji ada kenaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2019.
Saat itu, kenaikan gaji ini menandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 itu. Gaji pokok PNS sudah menteri tetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Salah satu instansi penerima tukin tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya di DJP sudah tetap sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Heya! I’m aat work surfing aaround yur blog fro myy new iphone 4!
Jusst wanted tto sayy I love reazding your blog and look forwaard tto aall your posts!
Keeep uup thhe superb work!