Samarinda – Setelah resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Umi Laili langsung bergerak memperkenalkan peran dan fungsi lembaga ini kepada pemerintah daerah serta masyarakat.
Langkah awalnya adalah menggelar audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud guna memperkuat sinergi dalam perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah dan masyarakat Kaltim mengetahui keberadaan serta peran Kanwil KemenHAM dalam menegakkan HAM,” ujar Umi Laili dalam wawancara di ruangannya, Senin 17 Maret 2025.
Perubahan struktur kementerian di bawah Presiden Prabowo Subianto yang kini membagi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, membuat Kanwil KemenHAM perlu melakukan sosialisasi lebih luas.
Umi menegaskan bahwa pemahaman HAM bukan hanya penting bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi aparatur pemerintahan dan penegak hukum, mengingat pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai sektor, baik secara aktif (by commission) maupun karena pembiaran (by omission).
“HAM mencakup banyak aspek, termasuk dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Misalnya, jika ada diskriminasi dalam rekrutmen CPNS, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” jelasnya.
Selain itu, hak atas proses hukum yang adil juga menjadi perhatian utama. Menurut Umi, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman mendalam mengenai HAM untuk mencegah tindakan yang berpotensi merugikan hak warga negara. HAM sendiri tidak hanya terbatas pada hak politik dan kebebasan sipil, tetapi juga mencakup hak atas kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial.
“Banyak yang belum menyadari bahwa HAM ada di mana-mana, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga sistem peradilan. Tugas kami memastikan hak-hak tersebut dipenuhi dan dilindungi,” tambahnya.
Di sisi lain, Kanwil KemenHAM Kaltim juga tengah menghadapi tantangan terkait fasilitas kantor. Saat ini, mereka masih menggunakan gedung pinjaman dari Kementerian Hukum, yang masa peminjamannya akan berakhir pada Juni 2025. Oleh karena itu, Umi Laili berencana untuk kembali berdiskusi dengan Gubernur Kaltim dan Wali Kota Samarinda guna mencari solusi terkait kebutuhan kantor dan sarana operasional.
“Walaupun kami merupakan instansi vertikal, keberadaan kami di Kalimantan Timur sangat membutuhkan dukungan dari seluruh aparat daerah, termasuk pemerintah provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil KemenHAM Kaltim masih membawahi dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Ke depan, ada rencana untuk membentuk Kanwil KemenHAM Kalimantan Utara sebagai entitas yang berdiri sendiri setelah kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur terpenuhi.
“Jika SDM dan fasilitas sudah kuat, maka Kalimantan Utara akan memiliki kantor wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Untuk memperkuat layanan di tingkat daerah, Kanwil KemenHAM juga berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) HAM di setiap kabupaten/kota, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana ini masih dalam tahap pembahasan, tetapi diharapkan dapat memperluas cakupan layanan HAM langsung ke masyarakat.
“Kami siap berkontribusi dalam pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung keberadaan kami, baik dari segi fasilitas maupun koordinasi dalam menjalankan tugas,” tutup Umi Laili.
Dengan sinergi yang kuat antara Kanwil KemenHAM dan pemerintah daerah, diharapkan pelayanan HAM di Kalimantan Timur semakin optimal dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.