Denpasar- Dalam upaya melanjutkan reformasi hukum pidana nasional, pemerintah Indonesia berfokus pada persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. Salah satu langkah penting adalah menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH) terhadap berbagai aspek yang terkandung dalam KUHP baru.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan peran APH menjadi poin krusial dalam praktik penegakan hukum sesuai dengan KUHP yang baru. Dalam sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Yasonna menekankan perlunya penyamaan pandangan dan pemahaman APH guna memastikan kesesuaian implementasi KUHP dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, serta tujuan pembaharuan hukum pidana.
“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (9/8/2023) di Denpasar, Bali.
Sosialisasi UU KUHP dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, sebagai respon terhadap perbedaan pemahaman dan pandangan yang mungkin muncul terkait pengaturan UU KUHP. Yasonna menekankan bahwa inisiatif ini adalah kontribusi positif yang perlu diterima dengan diskusi komprehensif melibatkan berbagai komponen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi, dan pakar hukum pidana.
“Tentunya ini merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Yasonna di The Trans Resort Bali.
Yasonna menegaskan dalam proses perjalanan pembentukan UU KUHP, perbedaan pandangan bukanlah hal baru. Sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan tersebut telah muncul antara pendukung dan penentang penyahihan UU KUHP. Beberapa perbedaan meliputi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), hukuman mati, dan tindak pidana khusus. Yasonna mencatat bahwa perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu mulus, dengan pro dan kontra yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat.
“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.
Sebagai persiapan sebelum sosialisasi ini, Kemenkumham telah mengadakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat yang peduli terhadap reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut mencakup acara seperti “Kumham Goes to Campus” dan seminar nasional.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik langkah pemerintah dalam menyusun UU KUHP baru. Ia mengakui kompleksitas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena mencerminkan pembaharuan hukum pidana yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial. Koster berharap UU KUHP baru ini akan menjadi pondasi kuat bagi sistem hukum pidana nasional Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Mulyana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua APH memahami, mengimplementasikan, dan menyebarkan materi UU KUHP sesuai dengan prinsip hukum yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini diselenggarakan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kemenkumham, kepolisian daerah, kejaksaan, advokat, hakim, dan organisasi bantuan hukum terakreditasi.
“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” tutur Asep.
Dengan adanya upaya yang komprehensif ini, diharapkan bahwa harmonisasi persepsi APH terhadap KUHP baru akan membawa dampak positif dalam penegakan hukum yang lebih konsisten dan adil di Indonesia