Kutai Barat -Dalam memenuhi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Kabupaten Kutai Barat, melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Timur, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Koordinasi tersebut terkait pelaporan Aksi 1, yang berisi kelompok sasaran perempuan, melalui program pemberian bantuan usaha dan pembangunan hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang UMKM.
Setelah menerima arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur, Umi Laili, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sepakat akan melakukan aksi berupa program pelatihan keterampilan bagi perempuan kepala keluarga sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak ekonomi kelompok rentan.
“Program ini menjadi bentuk nyata aksi HAM di daerah, namun di tengah keterbatasan anggaran dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM, langkah strategis ditempuh melalui kemitraan lintas sektor,”ungkap Umi Laili.
Data dari Dinas Sosial Pemkab Kubar, menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, namun, akses mereka terhadap pelatihan dan peluang usaha masih sangat terbatas.
Menyadari hal itu, Dinas Perdagangan Koperasi UKM bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, BUMDes, dan pihak swasta dalam rangka memperluas jangkauan program.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, kami mendorong kemitraan dengan pihak ketiga melalui nota kesepahaman (MoU) untuk menghadirkan pelatihan dan dukungan modal usaha,” ungkap Juani Kartini mewakili Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kutai Barat dalam pertemuannya dengan Kakanwil HAM Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil HAM Kaltim, memberikan arahan agar ada pelatihan yang diluncurkan berupa:
• Keterampilan kewirausahaan seperti kerajinan tangan, pengolahan hasil bumi, dan menjahit.
• Pelatihan digital untuk pemasaran produk melalui media sosial dan e-commerce.
• Literasi keuangan dan koperasi agar perempuan dapat mengelola keuangan rumah tangga dan usaha kecil.
• Bimbingan hukum terkait hak waris, perlindungan dari kekerasan ekonomi, dan hak atas penghidupan layak.
Diharapkan adanya MoU, program kemitraan yang dibangun dengan melibatkan perusahaan lokal dan LSM, memberikan kontribusi dalam bentuk pelatihan, modal awal, serta sarana pelatihan.
“Nota kesepahaman juga mencakup dukungan berkelanjutan pasca-pelatihan, termasuk akses pasar dan pendampingan usaha,”ungkap Juani Kartini