Balikpapan– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Husnul Khotimah, menegaskan dirinya tidak berpihak dalam proses eksekusi lahan Ocean Resto, Ruko Bandar Balikpapan.
Husnul menegaskan bahwa eksekusi lahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan setiap keputusan dalam perkara tersebut diambil oleh majelis hakim secara independen, tanpa ada campur tangan pihak manapun, termasuk dirinya.
Tudingan tersebut muncul setelah eksekusi terhadap tanah yang kini dimiliki oleh Cecilia, pemenang lelang yang sah, dilakukan.
Husnul, yang menjabat sebagai Ketua PN Balikpapan, mengungkapkan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam proses persidangan sengketa lahan ini, melainkan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi administratif di lembaga peradilan.
Selain itu, ia menegaskan tugasnya sebagai ketua pengadilan adalah menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini, dan ini sepenuhnya dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangannya.
“Meskipun saya ketua pengadilan, saya tidak duduk di persidangan. Tugas saya adalah menunjuk majelis hakim yang sesuai. Itu adalah kewenangan saya, sama seperti presiden yang menandatangani undang-undang, bukan berarti dia terlibat dalam menyusun pasal per pasalnya,” jelas Husnul, di Kantor PN Balikpapan, Selasa 15 April 2025.
Dalam perkara sengketa lahan itu, Husnul menjelaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah melalui proses yang sah dan transparan.
Bahkan, perkara ini telah diuji hingga tingkat kasasi, dan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tetap berpihak pada Cecilia sebagai pemenang lelang yang sah.
Husnul mengungkapkan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Balikpapan telah melalui beberapa tahapan penting, seperti aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusi, semua dilakukan secara prosedural dan hati-hati.
“Pihak termohon sudah mengajukan keberatan lebih dari delapan kali, tetapi seluruhnya telah diputuskan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Tidak ada yang bisa mengubah kenyataan bahwa pemenang lelang adalah pihak yang beritikad baik dan sah,” terang Husnul.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses konstatering, pengadilan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kota Balikpapan dan menggunakan teknologi canggih, seperti pengukuran satelit, untuk memastikan bahwa batas tanah yang dimaksud akurat dan sesuai dengan data yang ada.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keakuratan dan transparansi dalam setiap langkah eksekusi.
“Jika kami tidak melaksanakan keputusan hukum yang sudah sah, bagaimana dengan hak pihak yang telah memenangkan lelang secara sah?” tegas Husnul.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar mengenai peran hakim dalam sistem peradilan.
Ia mengungkapkan bahwa setiap hakim yang menangani perkara harus bekerja secara profesional dan independen, dan keputusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan hukum yang matang.
Husnul menekankan tudingan tanpa dasar hanya akan merusak marwah lembaga peradilan yang selama ini telah berkomitmen untuk menegakkan keadilan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa keputusan kami selalu berdasarkan hukum yang berlaku, bukan pada tekanan atau kepentingan pribadi. Kami tidak akan membiarkan tudingan yang tidak berdasar merusak integritas kami,” tandas Husnul.