Jakarta – Perkara tindak pidana korupsi ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masuk babak baru. Kini, 3 perusahaan sawit dinyatakan sebagai tersangka korporasi terkait perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.
“Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun,” kata Ketut dikutip Jumat (16/6/2023).
“Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun,” jelasnya.
Mengutip keterangan resmi Kejagung, 5 orang terdakwa dalam kasus ini adalah:
– Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag)
– Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas)
– Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia)
– Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group)
– Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).
Hukuman Terhadap Korupsi Ekspor CPO: Vonis Penjara dan Denda
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4 Januari 2023 pukul 13:00 s/d 16:00 WIB), kelimanya dikenakan putusan vonis atau perbuatan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya adalah:
1. Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana
• Penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
• Denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
2. Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor
• Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
• Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
3. Terdakwa Pierre Togar Sitanggang
• Penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
• Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
4. Terdakwa Stanley Ma
• Penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
• Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
5. Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
• Penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
• Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Namun, pada 12 Mei 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis lebih berat atas para terdakwa, yaitu menjadi:
– Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana
Vonis 8 tahun penjara plus denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
– Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
Vonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
– Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor
Vonis jadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
– Terdakwa Pierre Togar Sitanggang
Vonis jadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
– Terdakwa Stanley Ma
Vonis jadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Perusahaan Tersangka
Kini, Kejagung menetapkan perusahaan 3 orang terdakwa jadi tersangka korporasi perkara korupsi minyak goreng.
“Majelis Hakim menyatakan, yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” ujar Ketut.
Kejagung, lanjut dia, kemudian melakukan langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.
“Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” katnya.
“Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” pungkasnya.
These bioactive components are able to modulate epigenetic events, and their epigenetic targets are known to be associated with breast cancer prevention and therapy purchase lasix online This agent inhibits DHFR, inhibits enzymes involved in de novo purine nucleotide biosynthesis, and also inhibits TS