Jumat, Mei 23, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Hukum

Kuasa Hukum AN Sebut Ada Tujuh Pasal Dakwaan

Andi Andi
26 April 2025
in Hukum
0
Kuasa Hukum AN Sebut Ada Tujuh Pasal Dakwaan

Teks: AN Bersma MBH (foto_Ist)

88
SHARES
737
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan proses hukum atas perkara dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa AN, yang diketahui merupakan anak dari salah satu pendiri perusahaan laboratorium kesehatan, Prodia. Agenda sidang pada Senin, 21 April 2025, kembali digelar secara tertutup.

Seperti pada sidang sebelumnya, majelis hakim meminta awak media meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Penutupan sidang ini tetap didasarkan pada alasan perlindungan identitas korban yang masih di bawah umur.

Setelah persidangan selesai, AN yang didampingi tim kuasa hukumnya sempat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Ia menyampaikan bahwa proses sidang berjalan dengan tertib. “Sidang berjalan lancar. Bahkan semua masih terkondisikan. Begitu juga masih mengumpulkan saksi–saksi baru mengambil kesimpulan,” kata AN sambil berjalan meninggalkan ruang sidang 5 PN Jaksel.

Saat ditanya mengenai usia korban FA yang dikabarkan masih 16 tahun saat peristiwa terjadi, AN hanya menjawab singkat, “Ada.” Ia kemudian menambahkan, “Semua bisa terpatahkan nantinya.”

AN menutup keterangannya dengan menyampaikan keyakinannya terhadap hasil sidang ke depan.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa saksi. Tunggu hasil sidang berikutnya,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, AN alias Bas dan MBH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap FA, perempuan berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah FA ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tak lama setelah diduga melakukan pertemuan dengan kedua tersangka.

Satu remaja perempuan lainnya yang turut bersama FA dilaporkan selamat.

Salah satu pengacara AN dan MBH, Pahala Manurung, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi dakwaan dengan total tujuh pasal.

“Intinya ada tujuh pasal ya,” ucapnya seusai persidangan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Namun, ia enggan mengungkapkan rincian pasal tersebut dengan alasan sifat tertutup dari perkara ini.

Pada hari yang sama, Hasudungan Manurung, anggota tim kuasa hukum lainnya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER), korban FA sudah menggunakan narkotika sebelum bertemu dengan klien mereka.

“Jadi waktu dateng itu posisi kenceng, kenceng itu pengertiannya, ya tanyalah sama orang-orang yang kayak begitu mengerti, kami kurang paham. Pokoknya kondisinya gitu. 7–72 jam sebelum pemeriksaan visum, sudah menggunakan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut menjadi dasar pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan karena dianggap tidak mencerminkan kejadian secara menyeluruh dan adil.

“Korban bukan dicekoki narkoba oleh klien kami saat di hotel. Tapi memang sudah menggunakan sendiri sebelumnya,” katanya.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 14 April 2025, ayah korban, Radiman (46), turut hadir dan memberikan kesaksian. Menjelang persidangan, ia menyampaikan rencana keluarganya untuk mengajukan permohonan restitusi kepada majelis hakim.

“Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang),” ujar Radiman kepada awak media.

Walau begitu, Radiman mengatakan bahwa dirinya secara pribadi telah memaafkan terdakwa.

“Kalau dari diri saya sendiri sudah memaafkan cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan.

“Ya mudah-mudahan apa yang saya ajukan restitusi bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Sementara itu, Toni RM selaku kuasa hukum Radiman menyebutkan bahwa nominal restitusi yang diajukan sebesar Rp1 miliar.

Dana tersebut direncanakan untuk menunjang biaya hidup serta pendidikan anak dari almarhumah FA hingga dewasa.

“Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya, hanya Rp1 miliar biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa,” jelas Toni.

Ia juga menyampaikan harapan agar permohonan restitusi tersebut bisa masuk dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, dan disetujui oleh majelis hakim.

“Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban,” kata Toni.

Di sisi lain, pada sidang 21 April 2025, salah satu pengacara AN dan MBH memilih untuk tidak memberikan tanggapan kepada media.

“No comment,” katanya singkat.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut dalam agenda selanjutnya, dengan perhatian publik yang tetap tinggi.

Di balik ruang sidang tertutup, proses hukum masih terus bergulir dalam tarik-menarik antara pembuktian dan pembelaan, antara fakta dan interpretasi.

Tags: anak di bawah umurdakwaanhukumkasuspasalpengadilanSidangtertutup
Previous Post

Noviyatul Ajak Jurnalis Perempuan untuk Saling Mendukung

Next Post

Mahulu-Malinau Akan Tersambung

Next Post
Mahulu-Malinau Akan Tersambung

Mahulu-Malinau Akan Tersambung

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia