Minggu, Mei 18, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Nasional

Maaf! Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023

Pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK

Firman Fahri Firman Fahri
3 April 2023
in Nasional
2
Maaf! Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023

Infografis "Selamat ,mendapat THR" (Pict: CNBC Indonesia)

92
SHARES
764
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Jakarta – Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023. Pemerintah telah memutuskan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai esok, 4 April 2023. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Namun, dari aturan tersebut di pasal 5, pemerintah ternyata menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri mendapatkan THR.

Dalam keterangannya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Selain itu juga tidak diberikan apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah telah memetakan daftar penerima THR 2023:

1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang

2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang

3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan

Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13.

Sayangnya, Azwar Anas mengatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita, ini kan yang PPPK,” tegas Azwar, dikutip Kamis (30/3/2023).

Azwar mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%,” paparnya.

Tags: Abdullah Azwar AnasTunjangan Hari Raya (THR)
Previous Post

Mengapa Ada 1.500 Spesies Hewan Melakukan Hubungan Homoseksual?

Next Post

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka

Next Post
4.672 formasi tersediakan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan tahun 2023

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka

Comments 2

  1. Anonim says:
    4 bulan ago

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  2. Vytvorenie úctu na binance says:
    3 bulan ago

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia