Jakarta – Para anggota dewan di Komisi III menganggap data transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun sudah jelas, setelah Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani duduk bersama memberi penjelasan.
Namun, mereka menganggap, ada yang kurang dari data yang disampaikan, yaitu bagian data yang telah ditindaklanjuti dari data agregat transaksi janggal laporan PPATK periode 2009-2023 itu. Sri Mulyani sudah menjelaskan, namun dari Mahfud selaku Ketua Komite TPPU belum menyajikan datanya.
“Dan mudah-mudahan ini dalam rapat lanjutan karena tadi anggota ada yang meminta bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri, mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu,” kata Sahroni di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti dikutip Rabu (12/4/2023)
Data itu akan diminta saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan dengan Mahfud dan Sri Mulyani saat masa sidang berikutnya, setelah DPR memasuki masa reses mulai Kamis mendatang. Setelah data hasil tindak lanjut yang telah dilakukan diperoleh, maka kata dia baru bisa dilihat langkah lanjutan yang akan didorong Komisi III ke Komite TPPU.
“Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang, kalau bu menteri sudah memberikan laporan terkait yang sudah diselesaikan dan masih ada pertanyaan maka kita minta kembali apa yang menjadi isu Rp 349 triliun itu dari 300 surat,” ungkapnya.
Jika masih ada tindak lanjut yang belum jelas ujungnya oleh Sri Mulyani terhadap transaksi mencurigakan di kementeriannya itu, Komisi III kata Sahroni membuka peluang untuk mengajukan hak angket dan membentuk pansus. Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki suatu kebijakan yang berdampak luas ke masyarakat atau negara.
“Rapat internal komisi belum tapi usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain tapi rapat internalnya belum. Tapi ada usulan untuk gunakan hak angket apa yang menjadi Rp 349 triliun kalau akhirnya penyelesaian dari Bu Menkeu tidak clear,” ucapnya.
Selain meminta data, Komisi III juga akan meminta laporan setiap masa sidang nantinya terhadap Komite TPPU yang akan membentuk Satgas penanganan transaksi mencurigakan itu. Laporan hasil penanganannya akan dimintai secara periodik karena Satgas telah diusulkan Mahfud untuk dibentuk.
Mahfud sebelumnya telah mengatakan, Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP nilai agregat sebesar Rp 349, 87 triliun dengan melakukan Case Building atau membangun kasus dari awal. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun
“Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat,” ucap Mahfud seusai rapat Komite TPPU yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).