Jakarta – Setelah disepakati oleh Badan Legislasi DPR, masa jabatan kepala desa akan mengalami perpanjangan yang signifikan. Awalnya, masa jabatan selama enam tahun dalam tiga periode akan diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam 2 periode.
Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, seperti yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi kepemimpinan tertinggi dalam pemerintahan desa akan semakin diminati oleh masyarakat.
Alasan Perubahan Periodisasi Kepala Desa untuk Konsolidasi Pasca-Pemilihan
Ini karena selama masa periode jabatan sebelumnya saja, minat masyarakat desa untuk menjadi Pak Kades sudah sangat tinggi.
Contohnya, seperti dikutip dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut ada 12 desa di 11 kecamatan yang bakal calon kadesnya lebih dari 5 orang
Tingginya minat menjadi Pak Kades juga tercatat oleh DPMD Bangkalan, untuk periode pilkades yang sama, yakni pada 2023. Ada 469 bakal calon yang sudah terdaftar dari 149 desa, yang berarti dari setiap desa itu ada 3-4 bakal calonnya sendiri.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perubahan periodisasi kepala desa ini bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.
“Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi.”
“Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” tuturnya.
Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.
Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.
“Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%,” jelasnya.
Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat.