Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan pedoman harga yang digunakan sebagai acuan pembelian gula kristal putih (GKP) dari petani, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan harga gula dari hulu hingga hilir.
Informasi tersebut dapat ditemukan dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 mengenai Patokan Harga Pembelian Gula Kristal Putih Dari Petani.
Kenaikan Harga Pembelian Gula untuk Meningkatkan Pendapatan Petani Tebu
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu juga menjadi langkah strategis meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
“Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” katanya dalam keterangan, Minggu (2/7/2023).
Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.
Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.
“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.
Arief menjelaskan harga pembelian gula kristal putih ditingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kilogram, menjadi Rp 12.500 per kilogram dari Rp 11.500 per kilogram.
Selain itu Untuk memastikan agar pemberlakuan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi.
Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp. 589.229 per ton tebu menjadi Rp. 650.000 per ton tebu atau naik 9,08%.
Selain itu ia memastikan aturan ini diputuskan juga melalui masukan dan aspirasi seluruh stakeholder pergulaan nasional.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.