Minggu, Mei 18, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Nasional

Menteri PPN Pastikan HGU 190 Tahun di IKN Bukan Permintaan Investor

Riansyah Riansyah
28 Maret 2023
in Nasional
0
Menteri PPN Pastikan HGU 190 Tahun di IKN Bukan Permintaan Investor
91
SHARES
759
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Samarinda–Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan, regulasi pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.

Menurut Menteri PPN, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, tersebut guna mengikuti kepentingan masyarakat yang lebih luas.

”Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat yang lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana,” kata Suharso seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/3/2023)

Suharso menyampaikan, peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas. Ada kemungkinan masyarakat yang sudah pindah ke IKN hanya mendapatkan hak dengan durasi 30 tahun atau 60 tahun.

”Pemerintah memberi perhatian untuk memperpanjang masa izin tersebut. Kita sekarang mau memudahkan, jadi pada intinya berapa tahunnya dia bukan hak milik,” terang Suharso.

Keputusan memperpanjang durasi HGU hingga 190 tahun tersebut, lanjut Suharso, juga dihadirkan untuk mengantisipasi tindakan spekulasi pembelian tanah di sekitar IKN. Sebab, di ibu kota baru tersebut tidak ada lahan yang bisa dikenai hak milik.

”Nah, kita tidak mau ada spekulasi seperti itu. Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN,” ujar Suharso.

Suharso menyebutkan, ketentuan serupa mungkin saja berlaku tidak hanya di IKN. ”Tapi, ini memerlukan perubahan undang-undang,” tutur dia.

Berkenaan dengan kritik yang menilai regulasi HGU hingga 190 tahun di IKN berpotensi menimbulkan eksploitasi, Suharso mengajak agar semua kalangan dapat bersikap optimistis.

”Jangan dilihat dari sisi itu dong, ini harus dilihat dari sisi yang optimistis dong. Harus dilihat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan. Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu,” ujar Suharso.

Dalam pasal 17 PP 12/2023 tanah yang dialokasikan Otoritas IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan hak atas tanah (HAT) berupa HGU, hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai, yang jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.

HGU bisa diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat diajukan permohonan kembali untuk siklus kedua 10 tahun sebelum siklus pertama berakhir.

Tags: Ibu Kota Baru
Previous Post

Progres IKN, BWS Bangun Penyediaan Air Baku dan Pengendalian Banjir

Next Post

AS-Korsel Gelar Latihan, Korut Respons dengan Simulasi Serangan Balik

Next Post

AS-Korsel Gelar Latihan, Korut Respons dengan Simulasi Serangan Balik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia