Jakarta-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan peningkatan inklusi keuangan syariah secara cepat dan merata memiliki peran penting dalam industri keuangan.
Inklusi keuangan syariah adalah suatu ketersediaan akses masyarakat terhadap berbagai lembaga ataupun layanan finansial berbasis syariah.
Menurut Mahendra, langkah ini perlu dijalankan untuk menyeimbangkan tingkat inklusi keuangan syariah yang masih di angka 12,88 persen. Sedangkan tingkat literasi keuangan syariah sudah mencapai 39,11 persen. Data tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024.
Mahendra menyampaikan hal tersebut dalam Puncak Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah di Kantor OJK, Selasa 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, peningkatan akses keuangan syariah dilakukan OJK melalui berbagai program yang melibatkan para pemangku kepentingan keuangan syariah.
“Kami minta teman-teman semua di jajaran PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tentu semua stakeholder untuk menjadikan ini sebagai tantangan bagi kita,” Kata Mahendra.
Dijelaskannya, ketika tingkat literasi keuangan syariah sudah baik, tapi akses atau aksesnya tidak tersedia dapat berdampak negatif. Kondisinya kontradiktif dan memicu sikap skeptis dan apatis masyarakat.
Selain hal tersebut, ia melanjutkan, ada sejumlah tantangan untuk mendorong industri keuangan syariah, yaitu pengembangan dan diferensiasi produk yang masih terbatas. Selain itu, terbatasnya sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Dikatakan, berbagai program dan kebijakan telah dijalankan OJK untuk terus memperkuat industri keuangan syariah antara lain dengan mengeluarkan sembilan regulasi (POJK) dalam dua tahun terakhir ini.
Sembilan POJK itu terkait dengan Kelembagaan BPR/BPRS, Kelembagaan UUS, Tata Kelola Bank Umum, Tata Kelola BUS/UUS. Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS, Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS.
Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Layanan Digital oleh Bank Umum, dan Penetapan Status dan Tindaklanjut BPR dan BPRS.
Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan antara lain terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS.
OJK juga mencatat per Januari 2025, kinerja industri jasa keuangan syariah terus meningkat. Total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp2.860,1 triliun.
Adapun total aset perbankan syariah sebesar Rp948,2 triliun, pasar modal syariah Rp1.740,2 triliun dan lembaga keuangan non-bank sebesar Rp171,7 triliun.