Jakarta – Langkah pemerintah untuk menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi mulai tampak jelas melalui pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
RUU ini diposisikan sebagai salah satu prioritas dalam upaya memperkuat sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah serius dalam menangani kejahatan korupsi yang merugikan negara.
“RUU Perampasan Aset kami usulkan pada urutan kelima dari 40 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman dalam rapat kerja terkait Prolegnas, Senin (18/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Presiden memiliki komitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hal baru. Usulan ini pernah diajukan sebelumnya, bahkan telah dibahas hingga ke Komisi III DPR. Namun, dinamika politik sempat menghambat penyelesaiannya.
“Presiden berulang kali menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda utama. Saya pastikan tindakan tegas akan diambil untuk mendukung agenda ini,” tegas Supratman.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025. Empat di antaranya merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya, seperti RUU Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, serta Pengelolaan Ruang Udara.
Selain itu, empat RUU baru mencakup Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan Siber, serta Ketenaganukliran.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa proses penyusunan daftar RUU masih bersifat dinamis.
“Hingga kini, ada 150 RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah dan 42 RUU Prioritas 2025. Angka ini masih dapat berubah setelah pembahasan di Panitia Kerja,” jelas Bob.
Melalui evaluasi Prolegnas, pemerintah berharap dapat menghasilkan undang-undang yang efektif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
“Saya berharap keputusan yang diambil mampu mencerminkan kepentingan rakyat dan memberikan dampak positif bagi sistem hukum nasional,” tutup Supratman.