Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong solusi pengelolaan sampah berbasis kawasan dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di 10 kecamatan. Program ini disebut sebagai salah satu strategi konkret menekan volume sampah rumah tangga yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ibrohim, saat dijumpai pada Kamis, 10 April 2025, usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026.
“Anggarannya sudah kita plotkan, totalnya sekitar Rp16 miliar untuk 10 titik. Sudah siap, tinggal eksekusi saja,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Ibrohim, meski sempat muncul anggapan perlunya pembebasan lahan, Pemkot memastikan lokasi pembangunan TPS3R akan memanfaatkan aset tanah milik pemerintah yang tersedia di kecamatan. Luas lahan yang dibutuhkan diperkirakan tak lebih dari 1.000 meter persegi per titik.
“Kalau ada integrasi insinerator atau pengolahan tambahan seperti paving block, bisa lebih luas. Tapi untuk yang standar cukup lah,” ucap Ibrohim.
Lebih lanjut, secara teknis, pembangunan fisik akan berada di bawah kendali Dinas PUPR Cipta Karya, sedangkan pengoperasian nantinya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Model pengelolaan kolaboratif ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan fasilitas.
Ia menambahkan, program TPS3R ini masuk dalam bagian dari target jangka menengah pemerintah kota. Selain mengurangi beban di TPA, TPS3R juga diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.