Samarinda – Polemik tentang lokasi SMAN 10 Samarinda memasuki babak baru. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Keberadaan sekolah tersebut di Education Center tidak sah dan batal demi hukum.
MA memerintahkan agar SMAN 10 Samarinda dikembalikan ke lokasi awalnya di Jalan H.A.M Rifaddin, Samarinda Seberang.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Kaltim selaku pemilih aset lahan yang ditempati sekolah tersebut telah melakukan sejumlah koordinasi teknis terkait pelaksanaan putusan MA.
Salah satunya dengan menyiapkan pemindahan operasional ke lokasi awal, namun dengan memperhatikan proses transisi.
“Koordinasi antara Disdik (Dinas Pendidikan) dengan kepala sekolah sudah dilakukan. Fokus kami saat ini adalah memastikan kesiapan ruang kelas, guru, hingga fasilitas pendukung di lokasi awal,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menyatakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bersama Komisi IV DPRD Kaltim Kaltim dan pihak lain yang terkait, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pemprov mematuhi putusan hukum dan tengah menyiapkan kebijakan teknis agar proses pemindahan tidak mengganggu kualitas pendidikan.
“Kami memastikan bahwa siswa tetap mendapat layanan pendidikan terbaik, baik di lokasi awal maupun sementara di Education Center,” tandasnya.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Pramono mendesak agar SMA Negeri (SMAN) 10 Samarinda dikembalikan ke lokasi awalnya.
Desakan itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemindahan sekolah tersebut Asrama Atlet tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam perkara ini, ia menyatakan bahwa posisi DPRD Kaltim sangat jelas. Mereka mendukung penuh eksekusi putusan MA dan meminta pemprov selaku penanggung jawab pendidikan SMA di wilayah Benua Etam untuk segera mengambil tindakan.
“Kita ada di ruangan ini bukan untuk membahas ulang putusan MA, karena sudah inkrah dan tidak ada lagi ruang diskusi di atasnya. Tugas kita sekarang adalah memastikan eksekusi berjalan sesuai hukum,” kata Andi.
Oleh Karena itu, eksekusi pemindahan lokasi operasional sekolah ke tempat semula wajib dilakukan tanpa adanya penundaan.
Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya solusi transisi agar tidak merugikan siswa yang saat ini sudah belajar di lokasi Education Center.
Ia mengusulkan agar siswa lama tetap melanjutkan kegiatan belajar di sana. Sementara, penerimaan peserta didik baru (PPDB) diarahkan ke kampus lama yang berlokasi di Samarinda Seberang.
“Untuk siswa yang sudah terlanjur di Education Center, biarkan tetap belajar di sana. Tapi untuk siswa baru nanti kita mulai dari kampus di HAM Rifaddin,” jelasnya.
Andi juga menyoroti posisi hukum Yayasan Melati yang selama ini menjadi mitra pengelola sekolah.
Berdasarkan putusan MA, lahan yang ditempati merupakan milik pemprov dan pembangunan sekolah dibiayai dengan dana pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta yayasan segera mengosongkan area tersebut.
“Yayasan Melati agar segera mengosongkan lahannya. Kalau mereka merasa punya bukti bahwa itu milik mereka, silakan tempuh jalur hukum. Tapi sampai saat ini, lahan itu sah milik pemprov,” katanya.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Melati terkait permintaan pengosongan lahan. Pemprov dan DPRD akan terus mengawal proses ini agar sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

