Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mewajiban setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan diri untuk beralih ke sistem katalog elektronik atau e-katalog versi 6 dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Peralihan e-katalog versi baru ini bertujuan menyempurnakan sistem transaksi dan mempercepat proses belanja instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni perubahan ini juga menuntut kesiapan teknis dari para pengelola anggaran di masing-masing OPD.
“Dengan adanya penyesuaian ini, tentu kita minta perangkat daerah bersiap. Ini bagian dari reformasi layanan publik kita juga,” katanya usai rapat koordinasi OPD di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia berharap pemanfaatan e-katalog terbaru ini akan berdampak langsung terhadap kecepatan pelaksanaan program. Terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat belanja langsung atau pengadaan umum.
Sri juga mengingatkan bahwa penggunaan e-katalog tidak hanya soal teknis aplikasi. Namun, juga bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas anggaran.
“Ke depan kita ingin melihat peningkatan yang lebih baik, karena dengan sistem ini semua bisa ditelusuri secara digital,” ujarnya.
Sebagai langkah penguatan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kaltim juga diminta mempercepat pelatihan dan pendampingan bagi para pejabat pengadaan di masing-masing OPD. Tujuannya, agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses belanja.
Sri menyebut bahwa evaluasi awal menunjukkan masih adanya kendala teknis maupun sumber daya manusia dalam beradaptasi dengan sistem baru ini.
Oleh karena itu, pihak pemprov akan memberi ruang transisi dengan tetap menargetkan seluruh OPD bisa beroperasi penuh dengan katalog versi 6 pada semester kedua 2025.
Sri menekankan bahwa saat ini proses sosialisasi dan adaptasi terhadap sistem baru tersebut sedang berlangsung.
“Katalog itu dari versi 5 ke versi 6. Nah, untuk melakukan perubahan ini tentu ada penyesuaian-penyesuaian. Saat ini Biro Barang dan Jasa sudah melakukan
sosialisasi untuk penggunaan aplikasi versi 6,” ujar Sri usai rapat koordinasi OPD di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 14 Mei 2025.
E-katalog merupakan platform digital milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang digunakan pemerintah pusat hingga daerah dalam proses pemilihan barang dan jasa.
Versi 6 sendiri menghadirkan sejumlah fitur baru seperti dynamic purchasing system, integrasi real-time dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta peningkatan fleksibilitas bagi penyedia dan pengguna.

