Pemerintah Indonesia sedang merombak tunjangan kinerja (tukin) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Konsep perombakan ini adalah dengan menetapkan besaran tukin berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai, bukan lagi berdasarkan institusi tempat mereka bekerja.
Rumus baru perhitungan tukin tengah jadi perbincangan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan. Targetnya bisa rampung dan terimplementasikan secara penuh pada bijak tahun depan.
Tukin Terendah di DJP
Menteri PANRB mengatakan, rumusan ini berlaku untuk setiap pegawai di berbagai institusi pemerintahan, baik di pusat dan daerah. Maka, aturannya akan menteri PANRB tetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah nantinya.
“Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini. Padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada verensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras,” ujar Anas.
Tak terkecuali terhadap institusi yang selama ini masyarakat anggap memiliki besaran tukin tertinggi antara kementerian atau lembaga lainnya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Tukin terendah di DJP menetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Ini di luar Gaji pokok PNS menetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
“Ini sedang kita hitung bahwa ke depan mereka yang berkinerja lebih baik dapat tunjangan kinerja lebih bagus tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama. Karena sekarang memukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun secara spesifik pernah mengatakan bahwa tukin di DJP yang dianggap ketinggian tengah terevaluasi olehnya bersama Anas. Ini dia ungkapkan saat rapat dengan DPR beberapa bulan lalu.
“Memang kami dengan Menteri PANRB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberpaa program desain yang Menteri PANRB buat. Kami sekarang sedang sama-sama Menteri PANRB bahas terkait tukin itu,” ungkap Sri Mulyani pada Senin (27/3/2023).
Pernyataan ini Sri Mulyani lontarkan saat merespons cecaran anggota DPR di Komisi XI terkait tukin DJP. Rentetan kasus yang melanda para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait harta jumbo, gaya hidup mewah. Hingga pamer harta membuat para anggota DPR geram.
Salah satu anggota DPR yang menyuarakan hal ini adalah Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Vera Febyanthy. Ia mengungkapkan, kasus-kasus itu yang kini Rafael Alun Trisambodo alami. Eks pejabat eselon 3 di DJP dan tengah KPK periksa seperti kotak pandora bahwa tunjangan kinerja di DJP ketinggian.
“Apakah menjadi kontak pandora atas kejanggalan jumlah harta kekayaan pribadi dan perilaku yang hedonis pada kalangan DJP Kemenkeu. Berdasarkan fakta remunerasi di Kemenkeu, Perpres 37 Tahun 2015 tunjangan DJp paling rendah Rp 5,3 juta, tertinggi Rp 117,3 juta. “Kata Vera dihadapan Sri Mulyani.
Kasus Flexing
Menurut Vera, tukin yang diperoleh para pegawai DJP itu sangat timpang dengan pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian atau lembaga lain. Misalnya seperti PNS di lingkungan DPR yang paling rendah hanya mendapat Rp 1,56 juta dan tetinggi Rp 19 juta. Padahal total PNS nya hanya 3000 orang sednagkan PNS di DJP sebanyak 44,6 ribu.
Demikian juga tukin para PNS di Kementerian Agama, yang menurut Vera sesuai Pepres 130 Tahun 2018, paling terendah hanya mendapat Rp 1,97 juta dan tertinggi Rp 29 juta. Ini kata Vera sangat tidak adil sehingga ketika muncul kasus flexing di para pegawai DJP dan pegawai Kementerian Keuangan lain membuat kecemburuan sosial di antara kalangan pegawai kementerian atau lembaga lain.
“Apa ini bisa ibu perbaiki, tentu harapan ada pada tangan ibu. Kami harap dengan tukin yang ibu menkeu berikan di periode lalu 2005 ibu reformasi, setelah kasus Gayus mencapai 100%. Bahkan berturut-turur terjadi peningkatan tukin PNS di Kemenkeu sudah berkali-kali, sudah berapa ratus kalilipat perubahan, apa ini masih kurang?” tuturnya.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan turut meminta kepada Sri Mulyani supaya tunjangan kinerja yang PNS nikmati di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, perlu dievaluasi dan disetarakan saja dengan para PNS di lingkungan kementerian atau lembaga lainnya.
“Perlu ada peninjauan tunjangan remunerasi di seluruh K/L yang ada supaya ada pemerataan dan keadilan. Sehingga spendingnya tidak terlalu jauh,” tegas Heri pada kesempatan yang sama.
What’s Taking lace i amm neww too this, I stumbled upoon tyis I have
discovered It absoluttely usefyl and it has aidxed mee outt loads.
I hope tto give a contribution & aiid ddifferent custkmers
like itts helped me. Great job.