Minggu, Mei 18, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda Nasional

DPR dan Pemerintah Bahas Gaji ‘PNS Part Time’ dalam RUU ASN

Guspardi mengaku DPR dan pemerintah telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati, dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

Adi Rizki Ramadhan Adi Rizki Ramadhan
13 Juli 2023
in Nasional
2
PNS Part Time
89
SHARES
745
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Jakarta – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menciptakan suatu bentuk kepegawaian baru sebagai pengganti tenaga honorer yaitu PNS Part Time. Salah satu bentuk kepegawaian baru tersebut adalah PPPK paruh waktu, yang akan menjadi solusi untuk menghindari PHK massal bagi tenaga honorer dan tidak akan meningkatkan beban fiskal pemerintah.

Adapun, kebijakan ini nantinya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kata Guspardi, dikutip Kamis (13/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan secara garis besar, unsur baru ASN selain PNS dan PPPK Penuh Waktu itu masuk ke dalam RUU ASN untuk mengakomodir para tenaga honorer atau non-ASN yang statusnya akan terhapus pada 28 November 2023.

“Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan,” kata Guspardi, dikutip Kamis (13/7/2023).

Lantas bagaimana dengan gaji ‘PNS Part Time’ tersebut?

Guspardi mengaku DPR dan pemerintah telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati. Dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

“Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu,” tegas Guspardi.

Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.

Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.

Kemudian, terkait dengan formasi PPPK paruh waktu, Guspardi memastikan bahwa unsur baru ini akan ditempatkan di pusat dan daerah yang memang membutuhkan tenaga honorer. Misalnya, supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

“Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran,” kata politikus dari Fraksi PAN itu.

“Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional,” tambahnya.

Tags: PANRBPNS Part TimePPPK
Previous Post

Program B35 Jadi Contoh Implementasi Energisasi Hijau yang Konsisten dan Progresif

Next Post

Penemuan Bahan Organik di Kawah Jezero Mars

Next Post
Kawah Jezero Mars

Penemuan Bahan Organik di Kawah Jezero Mars

Comments 2

  1. Kayit Ol says:
    8 bulan ago

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  2. Открыть счет на binance says:
    8 bulan ago

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia