Jumat, Mei 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
Wartasia.com
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Wartasia.com
No Result
View All Result
Beranda DPRD Kaltim

Polemik di RSHD, Darlis Desak Manajemen Penuhi 4 Tuntutan Pekerja

Andi Andi
2 Mei 2025
in DPRD Kaltim
0
Polemik di RSHD, Darlis Desak Manajemen Penuhi 4 Tuntutan Pekerja

Teks: Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim

88
SHARES
732
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappShare ke Twitter

Samarinda – Polemik ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terus menuai sorotan. Kali ini, datang dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Darlis Pattalongi.

Dalam kacamatanya, sumber permasalahan ini karena keterlambatan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dan persoalan manajemen yang tertutup atau tidak transparan.

“Persoalan mendasarnya itu ada di sistem manajemen yang tertutup. Tidak ada open management,“ tegas Darlis Rabu, 30 April 2025.

Menurutnya, manajemen yang tertutup berdampak pada ketidaktahuan karyawan tentang kontrak kerjanya.

Hal ini termasuk kepastian jam kerja, istirahat, dan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka. “Ini yang kemudian menimbulkan keresahan dan konflik yang berlarut-larut,” tegas Darlis.

Lebih lanjut dikatakannya, tida adanya kejelasan informasi bagi karyawan tentang hak dan kewajibannya merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar tata kelola kelembagaan yang sehat.

Oleh karena itu, Darlis mendesak pihak RSHD segera melakukan perombakan dalam sistem pengelolaan internal dan menerapkan prinsip keterbukaan. Tujuannya, agar hubungan antara manajemen dan karyawan menjadi lebih sehat dan akuntabel.

Darlis menegaskan ada empat hal yang menjadi poin tuntutan dari DPRD. Pertama, rumah sakit wajib menyelesaikan semua kewajiban pembayaran gaji karyawan yang tertunda.

Kedua, seluruh hak karyawan yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri juga harus dipenuhi sepenuhnya, tanpa pengurangan atau pengabaian.
Ketiga, manajemen RHD diminta untuk segera menerapkan sistem open management. Kemudian, transparansi dalam informasi kerja, status kontrak, jam kerja, hak dan kewajiban harus diberikan secara jelas kepada setiap pegawai.

“Selama ini karyawan tidak tahu posisi kontraknya. Jam kerja juga tidak jelas. Tugas yang harus dijalankan pun tidak diinformasikan secara baik. Ini bukan hal sepele. Ini adalah akar dari krisis internal rumah sakit ini,” ujar Darlis.

Keempat, RS Haji Darjad diminta untuk membayar gaji karyawan sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda dengan nominal Rp3,7 juta per bulan. Namun, rata-rata gaji pokok karyawan RSHD masih sekitar Rp3 juta per bulan.

“Itu pendapatan tetapnya. Belum termasuk honor atau lembur. Yang sesuai formulasi UMK itu kan gaji pokok dan tunjangan jabatan, bukan insentif atau uang lembur,” katanya.

“Memang ada yang totalnya sampai Rp3,8 juta, tapi itu karena tambahan dari lembur dan honor. Itu bukan standar UMK,” ia melanjutkan
Darlis juga menampik anggapan bahwa RSHD kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan. Ia justru menilai rumah sakit tersebut memiliki pemasukan yang cukup signifikan.

“Secara operasional, rumah sakit ini tidak pernah kosong. Pelayanan jalan terus, pasien banyak. Ini bukan soal keuangan. Ini soal buruknya tata kelola internal. Manajemennya perlu pembenahan serius,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kaltim pun akan terus mengawal penyelesaian masalah ini. Sebab, persoalan keterlambatan gaji bukan sekadar masalah administratif, melainkan dapat berdampak hukum.

“Dalam undang-undang ketenagakerjaan disebutkan bahwa jika sebuah perusahaan menunda pembayaran gaji selama 4 hingga 8 hari, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 2,5% dari gaji pokok. Jika tidak dipenuhi, bisa dijerat pidana. Jadi ini bukan hal sepele,” jelas Darlis.

Oleh karena itu, ia meminta Disnaker Provinsi Kaltim ikut turun tangan secara aktif dalam proses pengawasan, meskipun secara fungsi, kewenangan berada di bawah Disnaker Kota Samarinda.

“Kami minta Disnaker provinsi juga mengawal. Karena persoalan ini sudah sampai ke level provinsi. Kesepakatan yang sudah dibangun harus dijalankan, dan kami akan pastikan itu diawasi,” tegasnya.

Darlis juga menyayangkan ketidakhadiran unsur pimpinan manajemen RSHD dalam rapat tersebut. Ia menekankan, tidak ada alasan yang bisa diterima atas ketidakhadiran tersebut, mengingat jeda antara surat undangan dengan jadwal RDP mencapai 14 hari.

“Menurut saya, waktu 14 hari itu cukup untuk mempersiapkan diri. Tapi, yang hadir justru hanya Legal Officer. Ini bukan lembaga peradilan. Kami tidak butuh pembela hukum. Kami butuh keputusan dan solusi dari manajemen. Maka saya minta Legal Officer-nya keluar dari ruang sidang,” tegasnya.

Tags: Daslis PattalongiGaji KaryawanKomisi IV DPRD KaltimPHKRumah Sakit DarjadUpah
Previous Post

Reza Fahlevi Ajak Pemuda Kaltim Tekuni Agropreneur

Next Post

Dijuluki Gubernur Konten oleh Rudy Mas’ud, Dedi Mulyadi: Dia Ingin Memuji Saya

Next Post
Dijuluki Gubernur Konten oleh Rudy Mas’ud, Dedi Mulyadi: Dia Ingin Memuji Saya

Dijuluki Gubernur Konten oleh Rudy Mas’ud, Dedi Mulyadi: Dia Ingin Memuji Saya

BERLANGGANAN BERITA & ARTIKEL

Wartasia.com

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 PT Media Wartasia Indonesia